BATAM | EXPOSSIDIK.com - Tiga orang terdakwa tersangkut perkara penipuan dan penggelapan lahan MKGR di vonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/2).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Mariati Sitanggang, Poster Siahan dan Herman S Lase.
Awalnya, JPU Yogi Setiawan menuntut terdakwa dengan hukuman selama 4 bulan, namun putusan akhir ternyata terdakwa di vonis bebas oleh majelis hakim.
Atas putusan tersebut, JPU Yogi menyatakan Kasasi.
Berawal sekiranya tahun 1993 Ketua DPC MKGR Herman Lase mengajukan proposal lahan dan di alokasikan seluas 29,88 Hektar, dimana seluas 10 Hektar di bangun rumah sewa murah.
Sekira bulan September 2005, saksi Ratulangi beserta warga dan Jhoni Bin Abdul Karim melakukan pemotongan lahan di samping lokasi lahan milik DPC MKGR, kemudian pematangan lahan tesebut dilanjutkan oleh terdakwa Mariati.
Selanjutnya, Ratulangi mengurus UWTO lahan tersebut dan memperoleh keterangan dari pihak Otorita Batam bahwa lahan itu bukan lahan milik DPC MKGR dan bukan lahan pencadangan DPC MKGR.
Lalu, Ratulangi mengajukan kembali kepada Otorita Batam, namun karena melebihi batas ketentuan pribadi maka Ratulangi dan Jhoni meminta bantuan Abdul Karim selaku Komisaris PT. Tunas Oase Sejahtera untuk menggunakan nama perusahaan PT. Oase Sejahtera pada bukti kepemilikan lahan tersebut.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Topik dan Jasael sebagai anggota dengan JPU Yogi SH.
[Ag/sidik]