|
IP Memberikan Keterangan Sebagai Saksi di PTUN Tanjungpinang. |
EXPOSSIDIK.com, Batam: Dua saksi dihadirkan dalam sidang gugatan
PT. Batama Nusa Permai di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Kota Batam, tentang Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB) Apartemen Formosa Residence atas nama Arif Budiman Djamonang. Kedua saksi
tersebut, dari tergugat intervensi satu, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, dan tergugat intervensi dua, PT. Artha
Utama Propertindo, Rabu (21/8-2019).
Sebelum dilanjutkan siding pemeriksaan saksi, Majelis Hakim
yang dipimpin Ali Anwar didampingi Hakim anggota Dien Novita dan Debora DR Parapat mempertanyakan kepada
kuasa hokum tergugat intervensi satu. Kemudian Hakim juga mempertanyakan
legalitas kedua saksi, yaitu berupa surat tugas dari instansi. “Saksi dari
tergugat intervensi satu menjelaskan apa?,” Tanya Hakim Ali Anwar.
“Saksi menjelaskan prosedur, hingga penerbitan rekomendasi,
terbitnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” kata Samsul Sitinjak
(Pengacara Negara) tergugat intervensi satu.
Walaupun kedua saksi tidak dilengkapi surat tugas dari instansi.
Kuasa Hukum penggugat, Nur Wafig Warodat tidak keberatan, sehingga sidang pun
dilanjutkan. Namun, kata Hakim Ali Anwar, nanti, kalau saksi tidak melengkapi
surat tugas. Keterangan kedua saksi, bisa dianggap tidak ada.
Saksi IP (Komisi Amdal Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam) menerangkan,
Komisi Amdal terlebih dahulu menganalisis sesuai kerangka acuan yaitu sesuai
dengan prosedur, persyaratan yang
diajukan. Sehingga penerbitan, rekomendasi atas kelayakan lingkungan atau Amdal
dikeluarkan pada tanggal 10 November 2016 oleh Komisi Amdal.
"Kami melakukan
ceklist, semua sudah memenuhi persyaratan. Kemudian terjun ke lapangan untuk
mengecek dan mengevaluasi persyaratan. Setelah lengkap, Komisi Amdal
menyetujuinya,” ujar IP.
Kemudian, lanjut IP, Komisi Amdal juga membahas dampak penting
yang menjadi sorotan, yaitu potensi banjir. Namun ketika ditanya, apakah semua persyaratan
disetujui. IP mengatakan, pada prinsipnya menyetujui sesuai dengan persyaratan.
“Komisi Amdal hanya merekomendasikan Kelayakan lingkungan
hidup. Diterbitkan Walikota, kemudian diserahkan ke BPM-PTSP Kota Batam,” ujar
IP.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh
tergugat intervensi dua yaitu, Boy Zasmita (Pegawai BP Batam). Dimana saksi yang
dihadirkan, tentang keluarnya izin fatwa planalogi dari BP Batam. Kuasa Hukum
tergugat intervensu dua, Mustari bertanya, apakah PT, Artha Utama Propertindo
pernah mengajukan permohonan pembuatan izin jalan keluar masuk ke BP Batam?. Boy
Zasmita mengatakan, pernah.
“Pernah, karena Syarat, izin jalan masuk adalah kesesuaian
fatwa planologi, IMB dan Andalalin dari PT,AUP. Permohonan izin keluar masuk
dan jembatan itu diajukan pada tanggal 26 November 2016,” ungkapnya.
Kemudian, kata saksi, Row jalan adalah milik umum, milik
negara. Kalau milik orang lain, maka BP Batam tidak akan keluarkan izin
pembuatan jalan keluar masuk. Dan dasar Peta Lokasi (PL) atas lahan milik Arif
Budiman, menyatakan, jalan yang berada didepan bangunan adalah milik umum.
“Pengurusan tidak membahas legalitas, hanya membahas tekhnis
konstruksi pembangunan jalan masuk dan keluar yang diajulan PT. AUP,”
ungkapnya.
Namun, ketika dipertegas oleh kuasa hukum penggugat, apakah
bisa diberikan izin, walaupun persyaratan dokumen atas nama berbeda?. Boy
menjawab, BP Batam tidak mengenal jalan umum dan Khusus. Dan selama proses
pembangunan jalan akses masuk keluar, ada pengawas yang ditugaskan disana.
Boy Zasmita juga menyampaikan, BP Batam berdasarkan Row
jala, bukan nama jalan. Kalau bukan Row jalan, maka bukan BP Batam yang
mengeluarkan izin.
Alfred