|
Fhoto Pemutusan TV Kabel, Kantor Bright PLN Batam dan Surat Perjanjian. |
EXPOSSIDIK.com, Batam: Akhmad Rosano Dewan Penasehat dua perusahaan tv kabel PT. BCN dan PT Barelang Vision, datangi kantor Bright PLN Batam beberapa hari lalu. Kedatanganya tersebut, terkait pemutusan TV Kabel dari tiang listrik PLN Batam dengan secara sepihak.
Kekesalan tersebut disampaikan oleh Akhmad Rosano, Bright PLN Batam telah melakukan pemutusan TV Kabel dari tiang listrik secara sepihak. Padahal, ada surat perjanjian ikatan dibawah tangan, yang tidak di Notariskan. Tahun 2008, dirinya sudah Dewan Penasehat di PT. Barelang Vision.
"Sebelum adanya perjanjian, ikatan dibawah tangan. Dulunya, dengan pihak PLN di seluruh Indonesia, tiang PLN itu tidak boleh dibayar, dan diperbolehkan. Karena pengusaha TV Kabel mengerti, dimana tiang listrik adalah milik negara, maka dibayarlah pertiang Rp 3 ribu/bulan," kata Rosano di Batam Center, Kamis (8/8-2018).
Setelah itu, lanjutnya, karena menguntungkan bagi PLN Batam, dibuatlah ikatan perjanjian dibawah tangan pada tahun 2018, dan itu ditandatangani General Manager Infrastructur Business Unit Bright PLN Batam, Faizal Razali dan Direktur Utama PT. Barelang Vision, Eko Santoso.
"Dulunya PLN Batam ini kan, Negara yang mengelolahnya, setelah swasta yang menanganinya dan berkembang. Bright PLN Batam menunjukkan taringnya. Bright PLN Batam mengambil pembayaran, bukan lagi pada tiang listrik, namun masuk per pelanggan dengan nilai Rp 7 ribu. Jadi pihak Bright PLN Batam menerima uang dari pengusaha kabel Rp 50 juta perbulan," ujarnya.
Satu tahun yang lalu, tambahnya, pihak Bright PLN Batam menerima ratusan juta perbulan dari pengusaha TV Kabel, dan itu dikirim langsung ke rekening Bright PLN Batam yang pertama rekeningnya Bank Mandiri, dan sekarang Bank Danamon. Menurutnya, diputusnya perjanjian, Bright PLN Batam mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2018. Padahal, Pergub ini tidak mengikat, karena bisa turun kepemasukan daerah, dan itu boleh.
"Masa Pergub mengiyakan masuk ke rekening Bright PLN Batam. Seharusnya, Pergub ini memberi masukan ke kas daerah. Dan pemutusan kontrak kerjasama ini kan diluar perjanjian. Mereka sembunyikan diluar tanpa sepengetahuan kepada pengusaha. Jadi draf nya itu tidak ada kata pemutusan," tuturnya.
Bright PLN Batam melakukan pemutusan, ujarnya, karena pembayaran mulai tertunggak. Kalau PT. Barelang Vision tidak pernah tertunggak, namun pembayaran tidak full. Pengusaha mengeluh akibat bayaknya TV internet, sehingga pelanggan menurun.
Terkait pemutusan TV Kabel dari tiang listrik, Direktur Utama Bright PLN Batam Dadan Kurniadipura mengatakan, itu semua ada kontrak yang sudah disepakati kedua belah pihak, karena mereka tidak bayar. "Kita putus, kemudian mempermasalahkan sewa tiang listrik yang sudah disepakati sebelumnya," kata Dadan kepada media ini via Whatshap.
Akhmad Rosano menyampaikan, apa yang disampaikan oleh Direktur Utama Bright PLN Batam, itu tidak sesuai apa yang sebenarnya atau tidak sesuai. "Itu jelas beda, apa laporan yang diterima Dirut Bright PLN Batam berbeda apa yang disampaikan General Manager Infrastructur Business Unit Bright PLN Batam, Muklis kepada pihak pengusaha TV Kabel," tutur Rosano.
Karena pada bulan lalu, tambah Rosano, pihaknya sebagai Dewan Pengusaha TV Kabel Barelang Vision dan BCN telah melakukan pertemuan dengan GM dan wakil GM Bright PLN Batam, dan pertemuan itu untuk mediasi, meminta diturunkan tarifnya. "Bukan kita tidak mau kerjasama. Kalau pajak daerah wajib kita bayar. Kita setoran ke pihak PLN Batam, tapi tidak tau kemana arahnya. Kalau ini diwajibkan untuk membayar, UU PLN wajib memutus, ini bukan masuk UU PLN," ungkapnya.
Lanjutnya, sebelum dibuat perjanjian, dirinya mengatakan, sebelum ada kata mufakat, tidak boleh ada pemutusan, dan itu dikatakan GM Muklis, ok. Namun beberapa hari kemudian dilakukan pemutusan TV Kabel dibeberapa lokasi, Barelang, Tiban, dan Sekupang. Semuanya di putus. Akibat diputus pihak Bright PLN Batam semua, berapa lagi biaya perbaikan yang harus dilakukan oleh pihak pengusaha TV Kabel. "Biaya perbaikanya Rp 200 juta lebih. Tapi itu tidak masalah, yang jadi masalah, pelanggan lari semua," ungkapnya.
"Hal ini saya minta ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), supaya ini di audit. Karena pihak Bright PLN Batam minta diaudit, dan yang minta itu Muklis. Setiap pembayaran itu dikirim buktinya, dan wakil GM juga menawarkan uang bulanan. Supaya dapat bulanan, tapi saya tidak mau, karena mereka tidak tau saya di dalam perusahaan TV Kabel tersebut. Kemarin, hal ini juga udah pernah disampaikanya kepada rekan-rekan pengusaha TV Kabel. Supaya ini dimasukkan kepajak daerah. Karena kita tidak tau kemana uang negara ini," ujarnya kembali.
Alfred