Jadikan Kavling di Hutan Lindung, PT. PMB Tidak Mengantongi Izin
Kepala KPLH II Batam, Lamhot Sinaga (Tengah). |
“PT. PMB, tidak memiliki izin penggarapan status hutan lindung di dua lokasi yakni di Sei Hulu Lanjai wilayah Bukit Indah Nongsa IV, dengan luas 30 hektar dan 50 Ha Hutan Lindung di Teluk Lengung Punggur," Kata Lamhot dengan tegas saat RDP di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (29/7-2019).
Hal ini, kata Lamhot, bahwa pihak KPLH II Batam telah melakukan penindakan lanjutan terkait penggarapan hutan lindung. Bahkan peringatan pertama, hingga pemasangan plang pemberitahuan pemberhentian kegiatan yang dikerjakan oleh PT. PMB.
"Namun plang pemberitahuan yang kami pasang, di copot," ujarnya.
Di RDP, pihak BP Batam menegaskan, bahwa lokasi lahan hutan lindung, dan dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB), BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin.
"BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin alokasi di lahan hutan lindung. Dan BP Batam terakhir mengeluarkan pengalokasian Kavling Siap Bangun (KSB) pada tahun 2016 dan penyetopan dilakukan pada tahun 2017," ujar Fesly.
Pihak PT. Prima Makmur Batam (PMB), Anyang membenarkan, bahwa kegiatan penggarapan hutan lindung yang dilakukanya, pihaknya belum mengantongi izin dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dan masih tahap pengurusan izin.
"Namun saat berkonsultasi dengan pihak Dirjen Kementerian. Tapi saat itu perusahaannya masih mengalami Kekurangan. Dan benar kami belum memiliki izin, kami juga berharap konsumen untuk bersabar. Lokasi lahan tersebut pun udah kami kuasai sejak 20 tahun," ujar Anyang.
Alfred