Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Ahmad Yusuf Warga Negara Singapore Tersenyum
Ahmad Yusof terdakwa narkotika WN Singapura |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Ahmad Yusuf alias Mohamed Yusoff warga Negara Singapore terdakwa kasus Narkotika sabu berat 6,22 gram dan 155 butir tablet merek logo LV dituntut JPU Susanto Martua di Pengadilan Negeri Batam selama 10 tahun penjara, Kamis (4/8)
Selain menuntut 10 tahun dalam penjara, terdakwa juga dikenakan denda 1 milyar subsudair 1 tahun kurungan penjara, baca Martua SH di persidangan.
Menurut JPU Martua, terdakwa Ahmad Yusof terbukti secara sah dan menyakinkan memiliki narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dalam persidangan, terdakwa dipersilahkan Hakim Majelis yang dipimpin Endi didampingi Hakim Anggota Jasael dan Chandra untuk menyampaikan pembelaan.
Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ), tanya majelis, apakah ada pembelaan yang mau disampaikan baik lisan maupun tulisan, sampai Hakim Endi pada terdakwa
"Pembelaan saya sampaikan pada persidangan berikutnya yang mulia," ucap terdakwa Yusoff
Sidang sebelumnya, terdakwa tidak mau memberikan keterangan, mengingat haknya dirampas oleh pihak BNNP Kepri dan di nyatakan dipersidangan.
"Sebelum hak saya dikembalikan oleh oknum BNNP Kepri pada saya, maka saya tidak mau bicara. Karena uang yang ada dalam ATM miliknya habis diambil semua," ujar terdakwa.
Atas perbuatan tersebut, terang terdakwa dirinya mengirim surat tembusan ke Duta besar Singapore bertempat di gedung Sumatera Batam Center, Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam.
Sidangpun di tunda hingga minggu depan. (Af/sidik)