Lalu Mulyadi dan Fauziah Didakwa Pasal Penempatan dan Perlindungan TKI
Terdakwa Lalu dan Fauziah kasus penempatan TKI |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Dua orang terdakwa kasus TKI, Lalu Mulyadi alias Mamik dan Fauziah alias Nur di hadirkan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/8)
JPU Martua dalam dakwaannya mengatakan bahwa awalnya pada tanggal 28 Maret 2016 lalu, bertempat di Perumahan Buana Vista melakukan, menyuruh melakukan perbuatan menempatkan WNI untuk bekerja ke luar negeri.
Menurut Martua, kedua terdakwa juga melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana di maksud pasal 51, yaitu memiliki KTP, surat keterangan status perkawinan, izin dari suami atau istri, Sertifikasi kompetensi kerja, surat kesehatan, pasport, visa, perjanjian kerja dan KTKLN.
Akibat perbuatannya, ke dua terdakwa di ancam pidana pasal 102 ayat (1) huruf A jo pasal 4 UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, baca JPU Martua di persidangan.
Usai pembacaan dakewaan oleh JPU Martua SH, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap SH bertanya pada kedua terdakwa apakah ada keberatan atas dakwaan jaksa tersebut. Kedua terdakwa mengatakan tidak ada keberatan.
"Tidak ada keberatan yang mulia," ucap kedua terdakwa di depan majelis hakim
Sidangpun di tunda hingga (8/8) dengan agenda meminta keterangan saksi. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap SH di dampingi Topik SH dan Yuna Ketaren SH sebagai anggota dengan JPU Martua SH. (Ag/sidik)