Jacobus SH: Klien Saya, Terdakwa Ferryanto Mengalami Gangguan Jiwa
Jacobus SH saat membacakan keberatan (eksepsi) |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Ferryanto Benny Kamaruddin alias Pingping terdakwa penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri di hadirkan untuk mendenarkan eksepsi dari penasehat hukum di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/7)
Jacobus Silaban SH selaku penasehat hukum terdakwa Pingping mengatakan bahwa berdasarkan surat dakwaan pasal 134 ayat (2) huruf a dan b KUHP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil.
Terkait dengan dakwaan primair JPU, terang Jacobus, bahwa perusahaan yang menjadi pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dalam perkara aquo adalah PT Bina Karya Welastri.
Sedangkan seputar dakwaan subsider dari JPU yaitu terdakwa diancam pidana pasal 102 ayat (1) huruf b UU RI No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak berdasarkan hukum, bacanya di persidangan
Mengingat, jelas Jacobus, bahwa PT BKW sebagaimana dalam keteangan tersangka di BAP telah mendapat izin dari menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI.
Dengan begitu, penasehat hukum terdakwa menyimpulkan bahwa pertama keberatan (eksepsi) menyangkut masalah materi eksepsi terhadap syarat materil surat dakwaan.
Kedua, dakwaan JPU tidak cermat karenanya surat dakwaan harus di nyatakan batal demi hukum
Karena itu maka penasehat hukum terdakwa memohon pada majelis hakim menerima dan mengabulkan keberatan untuk seluruhnya. Menyatakan urat dakwaan Reg Perkara : PDM - 349/BATAM/06/2016 batat demi hukum.
Menyatakan terdakwa tidakdapat di periksa dan di adili karena kondisi sedang mengalami gangguan mental. Memohon agar terdakwa di keluarkan dari penjara dan membebankan biaya perkara pada negara, baca Jacobus SH.
Usai sidang Jacobus SH mengatakan pada wartawan bahwa kliennya mengalami gangguan kejiwaan, sehingga hal ini kiranya jadi pertimbangan majelis hakim.
"Klien saya defresi dan mengalami gangguan kejiwaan hal ini dibuktikan dengan adanya surat dari dokter. Inilah suratnya," terang Jacobus sambil menunjukan surat dokter
Sidang terdakwa Pingping di pimpin Hakim Ketua Majelis Endi SH di dampingi Jasael SH dan Muh Candra SH dengan JPU Mega Tri SH (Ag/sidik)