BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Riko Saputra bin Saparudin yang di dakwa JPU Andi Akbar SH berlayar tanpa ijin di hadirkan untuk mendengarkan saksi ahli yang di hadirkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/7)
Saksi ahli, Santoso selaku Kabid Laut dan Udara Dinas Perhubungan menuturkan bahwa kapal adalah kendaraan motor air yang di gerakkan oleh angin atau mesin motor.
Karenanya, semua kapal yang sudah siap di bangun dan akan dioperasikan harus memiliki sertifikat keselamatan kapal dan tanda kebangsaan berupa pass kecil, tidak terkecuali pada kapal dibawah 7 GT.
"Semua kapal yang sudah selesai di buat dan akan dioperasionalkan minimal harus memiliki kedua izin tersebut," terangnya di persidangan.
Menurut saksi ahli Santoso, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, untuk kapal di bawah 7 GT pengurusan surat-surat izin tersebut dilimpahkan ke daerah.
Yaitu pemerintah kota maupun kabupaten di dinas perhubungan. Sedangkan untuk kapal dengan tonase sebesar 7 GT keatas, maka perizinannya di keluarkan oleh Dirjen Perhubungan.
Ketua Majelis Hakim Zulkipli SH saat bertanya pada saksi ahli, apa boleh kapal yang diparkirkan dalam posisi tidak berlayar di tangkap karena tidak memiliki izin berlayar. Saksi ahli mengatakan tidak boleh, apalagi waktu kejadian sudah lewat.
"Kalau kondisi kapal tersebut di rumah alias tidak sedang berlayar, maka kapal tersebut tidak boleh di tangkap karena alasan tidak ada izin berlayar," ujarnya.
Menurutnya, kapal yang di tangkap dan dimintai dokumennya seharusnya adalah kapal yang sedang melakukan olah gerak atau berlayar, bukan di rumah.
Dia juga menambahkan bahwa setiap kapal yang melakukan oleh gerak dari port to port, di wajibkan untuk mengurus izin berlayar yang di keluarkan oleh syahbandar dan masa berlakunya hanya 1x24 jam.
Sedangkan terhadap kapal pompong yang memiliki tonase di bawah 7 GT yang olah geraknya hanya di wilayah bandar saja atau wilayah lingkungan kerja tidak diperlukan izin berlayar, paparnya.
Terkait dengan terdakwa Riko Saputra yang ditangkap di rumahnya ketika sedang tidur dan di dakwa dengan kasus pelayaran membuat majelis hakim bingung, yang dilanjutkan dengan tertawa oleh hadirin yang mengikuti sidang.
"Terdakwakan ditangkap saat tidur di rumahnya, kok dikenakan pasal pelayaran, diakan mencuri damprah," ucap Ketua Majelis Hakim Zulkipli.
Usai sidang JPU Andi Akbar SH saat ditanya komentarnya seputar dakwaan yang di kenakan pada terdakwa Riko dikatakan bahwa terdakwa di kenai pasal pelayaran.
Ketika ditanya kembali bahwa terdakwa di tangkap sedang tidur dan tidak sedang berlayar, Andi Akbar SH enggan berkomentar banyak, dia langsung meninggalkan wartawan (Ag/sidik)