Kejari Batam Musnahkan Contoh Barang Bukti Perkara 2015-2016
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Kejaksaan Negeri Batam Musnahkan barang Bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum periode Oktober 2015- Juli 2016 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (20/7)
Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti dari perkara yang memiliki kekuatan hukum adalah Wakil Wali Kota Batam Amsakar, DPRD Kota Batam diwakili Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Kapolresta Barelang diwakili Kasat Reskrim Polresta Barelang, Ketua Pengadilan Negeri Batam Edward Haris Sinaga, BNN Kepri, BPOM Kepri, Kapolsek Batam Kota, Ka Lapas dan Ka Rutan.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika jenis sabu 2339,366 gram, Ekstasi 632 butir atau 43,2 gram, Narkotika Happy 5 (Erimin 5) sebanyaj 62 butir,Obat-Obatan dan Makanan tanpa izin 65,551 pcs,Kotaj,bungkus,botol,kaplet serta tablet obat tradisional dan pangan olahan dan Telpon genggam.
Kajari Batam, Mikroj menyampaikan pemusnahan barang bukti perkara yang dimusnahkan adalah sebagian dari contoh barang bukti perkara yang sudah bertetapan hukum. Dimana barang bukti sudah dimusnahkan oleh Polisi, BNN dan BPOM.
"Barang Bukti yang dimusnahkan adalah berupa barang bukti contoh, dimana barang bukti sudah dimusnahkan oleh Polisi, BNN dan BPOM." kata Mikroj
Mikroj juga menambahkan bahwa acara pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin oleh Kejaksaan Negeri Batam, dimana barang bukti yang dirampas dari para terdakwa tidak disalah gunakan dan itu menjadi kewajiban instansi sebagai pihak eksekutor, ucap Mikroj didampingi Kasi Pidum diwakili Rumondang, Kasi Pidsus M.Iqbal, Kasi Intel Kiki dan Kasi Datun Hendar
Kajari Batam juga menambahkan bahwa selain acara pemusnahan barang bukti, pihaknya juga menjalin hubungan silahturahmi sesama Muspida Kota Batam (Af/sidik)
Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti dari perkara yang memiliki kekuatan hukum adalah Wakil Wali Kota Batam Amsakar, DPRD Kota Batam diwakili Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Kapolresta Barelang diwakili Kasat Reskrim Polresta Barelang, Ketua Pengadilan Negeri Batam Edward Haris Sinaga, BNN Kepri, BPOM Kepri, Kapolsek Batam Kota, Ka Lapas dan Ka Rutan.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika jenis sabu 2339,366 gram, Ekstasi 632 butir atau 43,2 gram, Narkotika Happy 5 (Erimin 5) sebanyaj 62 butir,Obat-Obatan dan Makanan tanpa izin 65,551 pcs,Kotaj,bungkus,botol,kaplet serta tablet obat tradisional dan pangan olahan dan Telpon genggam.
Kajari Batam, Mikroj menyampaikan pemusnahan barang bukti perkara yang dimusnahkan adalah sebagian dari contoh barang bukti perkara yang sudah bertetapan hukum. Dimana barang bukti sudah dimusnahkan oleh Polisi, BNN dan BPOM.
"Barang Bukti yang dimusnahkan adalah berupa barang bukti contoh, dimana barang bukti sudah dimusnahkan oleh Polisi, BNN dan BPOM." kata Mikroj
Mikroj juga menambahkan bahwa acara pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin oleh Kejaksaan Negeri Batam, dimana barang bukti yang dirampas dari para terdakwa tidak disalah gunakan dan itu menjadi kewajiban instansi sebagai pihak eksekutor, ucap Mikroj didampingi Kasi Pidum diwakili Rumondang, Kasi Pidsus M.Iqbal, Kasi Intel Kiki dan Kasi Datun Hendar
Kajari Batam juga menambahkan bahwa selain acara pemusnahan barang bukti, pihaknya juga menjalin hubungan silahturahmi sesama Muspida Kota Batam (Af/sidik)