Sekuriti iHotel Hadir Sebagai Saksi Atas Terdakwa Ramadhani
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Ramadhani Bawazir bin Abdul Rahman dan Joni terkait kasus narkotika kembali di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/7)
Dalam keterangannya, saksi yang bertugas sebagai sekuriti di iHotel Baloi mengatakan bahwa dia mengenal terdakwa Ramdani ketika tinggal di Medan.
"Saya kenal terdakwa, karena beliau tinggal dekat dengan rumah saya di Marendal, medan yang mulia," ucap saksi.
Saksi juga menerangkan bahwa terdakwa Ramadhani orang biasa biasa saja dan dia tidak merokok. Hal itu diketahuinya, ketika ditawari rokok dia menolak dan mengatakan dirinya tidak merokok.
Sedangkan terkait, terdakwa adalah tersangkut kasus narkotika baru di ketahui ketika dia di tangkap oleh pihak yang berwajib.
"Saya tahunya terdakwa tersangkut kasus narkotika, ketika terdakwa ditangkap dan di tahan," ujarnya.
Atas kesaksian tersebut terdakwa Ramadhani mengatakan bahwa kesaksian temannya selaku sekuriti iHotel, ada yang tidak benar. "Mungkin saksi lupa mengatakannya yang mulia," ucap terdakwa Ramadhani di persidangan.
Sementara itu, JPU Beni Agus Setiawan SH terus mencecar saksi dengan pertanyaan yang menjebak yang membuat saksi harus berkata sejujurnya. Terkesan, JPU ingin membuktikan bahwa terdakwa Ramadhani benar terbukti bersalah.
Usai meminta keterangan saksi dari pihak terdakwa, sidangpun di tunda hingga Hari Kamis dengan agenda tuntutan.
Sidang kasus narkotika ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli SH di dampingi Topik SH dan Iman SH dengan JPU Beni Agus Setiawan SH (Ag/sidik)