Tebang Kayu Tanpa Ijin di Vonis Penjara 2 Tahun
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Tiga terdakwa terkait kasus penebangan kayu, yaitu Jamal bin Lamaruka, Baharudin bin ibrahim, Iri bin Lade di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/7)
Majelis hakim saat membacakan putusan mengatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah, karena telah melakukan penebangan kayu tanpa ada ijin.
Selain itu, terdakwa juga tidak memiliki surat ijin untuk mengangkut hasil kayu olahan. Terdakwa di kenakan pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Akibat perbuatan terdakwa, ketiganya di vonis majelis selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan.
"Ketiga terdakwa di vonis selamat 1 tahun kurungan, di potong selama terdakwa di dalam penjara. Dan memerintahkan terdakwa untuk tetap di tahan," baca Endi SH selaku Ketua Majelis Hakim di persidangan.
Disamping itu, baca Endi SH, terkait barang bukti satu unit pompong dan kayu gelondongan disita untuk di musnahkan. Kepada terdakwa juga di bebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Atas putusan itu, majelis bertanya pada terdakwa apakah terima, pikir-pikir atau banding dimana kepada terdakwa diberikan waktu selama satu minggu sejak putusan ini di bacakan.
Ketiga terdakwa mengatakan terima, termasuk JPU pengganti juga menyatakan menerima putusan tersebut. "Saya terima putusan yang mulia," ucap ke tiga terdakwa.
Sidang kasus penebangan kayu tanpa ijin di pimpim Hakim Ketua Majelis Endi SH di dampingi Jasael SH dan Candra SH. (Ag/sidik)