Cabuli Anak di Bawah Umur, Hanya di Ganjar Hukuman 6 Tahun Penjara
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa kasus pencabulan, Rudi Marpaung di hadirkan untuk mendengarkan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (29/6)
Terdakwa Rudi saat dipanggil menghadap dan duduk di kursi pesakitan terlihat agak sulem alias sudah lemas mengingat akan mendengarkan putusan atas kelakuannya melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Hakim Ketua Majelis Tiwik SH ketika membacakan amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Rudi Marpaung terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Akibat perbuatan terdakwa, alat kemaluan korban robek sesuai dengan visum et revertum yang di keluarkan oleh dr Cristiawaty dokter dari RSUD Embung Fatimah Batam.
Karenanya, terdakwa di kenai pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan majelis menvonis terdakwa selama 6 tahun penjara.
"Terdakwa Rudi Marpaung di putus selama 6 tahun denda 60 juta subsider 6 bulan. Vonis ini 2 tahun rebih rendah dari tuntutan JPU," baca Tiwik SH di persidangan.
Atas putusan itu, majelis bertanya pada terdakwa menerima, pikir-pikir atau banding dimana kepada terdakwa di berikan waktuselama satu minggu. Terdakwa hanya terdiam, kemudian menganggukkan kepalanya.
Sementara itu, JPU Nani Herawati yang mewakili JPU Rita Sembiring mengatakan menerima putusan majelis. "Kami menerima putusan tersebut yang mulia," jawab JPU Nani.
Sidang putusan terdakwa cabul Rudi Marpaung di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik SH di damping Endi SH dan Egi SH serta JPU pengganti Nani Herawati SH (Ag/sidik)