Terdakwa Pencurian Pembobolan ATM Jalani Sidang
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Enam terdakwa pembobol ATM yakni Amroni alias Meon bin Musa, Eko Yusmarno bin Yahuza, Humaidi Afriyansyah bin Junaidi, Amir Syarifuddin, Yopi bin Hamzah, Bambang Irawan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/6)
Dalam perkara kasus pencurian pembobolan ATM yang dilakukan ke enam terdakwa, JPU Rumondang menghadirkan saksi penangkap dari pihak kepolisian yaitu Franciskus.
Saksi dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu menindak lanjuti dan melakukan pengintaian terhadap ke enam terdakwa, dimana para terdakwa terekam dalam kamera CCTV, terangnya
Menurut saksi, ketika melakukan aksi terdakwa lebih utama masuk kedalam mesin ATM serta memasukkan korek api dalam lobang mesin ATM. Sehingga korban ketika melakukan transaksi meminta nomor PINnya. Setelah ATM dan nomor PIN di dapat, terdakwa meberikan ATM palsu pada korban.
"Dalam aksi yang dialakukan ke enam terdakwa di mesin ATM, terdakwa Amroni, Yopi berpura-pura melakukan transaksi. Setelah mendapatkan ATM milik korban, terdakwa langsung menuju mobil yang sudah stanby di lokasi ATM," terang saksi
Saksi juga memaparkan, modus para terdakwa untuk mendapatkan ATM milik korban dengan peran masing-masing. Ada yang spesialis mengganjal lobang mesin ATM dengan menggunakan batang korek api dan ada juga berperan memberikan ATM palsu setelah ATM asli dan nomor PINnya di dapat.
Setelah ATM aslinya dan nomor PINnya di dapat, ke enam terdakwa langsung melakukan transaksi dengan cara menguras uang dari ATM milik koban, tuturnya
Dari keterangan saksi polisi penangkap, ke enam terdakwa mengakuinya. Sidang ke enam terdakwa pencurian pembobolan ATM dipimpin Hakim Majelis Tiwik yang didampingi Hakim anggota Egi dengan JPU Rumondang.
Akibat perbuatannya, terdakwa di dakwa dalam Pasal 363 Ayat (1) ke -4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (al/sidik)