Anggota Dewan Tandatangani Hak Angket Reklamasi
BATAM I EXPOSSIDIK.COM- Persoalan reklamasi pantai yang ada di Pulau Batam saat ini menuai pro dan kontra, mengingat keberadaannya bisa berdampak positif maupun negatif.
Nampaknya, pengajuan Hak Angket tentang reklamasi pantai yang akan digulirkan DPRD Batam akan segera terwujud mengingat sudah ada 21 Anggota DPRD Batam dari seluruh Fraksi DPRD Batam, minus Fraksi Demokrat yang membubuhkan tanda tangannya.
Dari selebaran makalah yang disebar untuk anggota dewan agar ikut dalam menandatangani usulan Hak Angket, dituangkan bahwa pengusaha reklamasi telah menyalahi aturan presiden nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.
Didalamnya juga disebutkan, tujuan reklamasi yang menjadikan kawasan yang tidak berguna atau tidak bermanfaat menjadi kawasan yang mempunyai manfaat.
Pekerjaan reklamasi juga betujuan untuk memacu pembangunan sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Selain itu reklamasi memiliki keuntungan yang dapat membantu suatu negara, kota maupun daerah-daerah untuk menyediakan lahan untuk keperluan seperti, penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari dan lain sebagainya.
Disamping itu, reklamasi juga menyebabkan kerugian yakni akan terjadinya perubahan ekosistem pada lingkungan seperti perubahan pola arus erosi pada pantai.
Berdampak buruk pada sistem drainase dan perubahan hidrodinamika yang mempunyai dampak negatif kepada lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
Mengganggu lingkungan sekitar quarry karena adanya galian yang dilakukan dengan cara pengeprasan bukit maupun pulau-pulau yang tidak punya penghuni. Dan, beberapa keanekaragaman hayati akan punah seperti hilangnya spesies mangrove, punahnya spesies ikan dan karang laut. (al/sidik)