Terdakwa Hendra alias Achiang dan Jumiah di Dakwa UU Narkotika
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Hendra alias Achiang dan Jumiah Samum bin Samun terkait sabu 2.5 gram dihadirkan untuk mendengarkan dakwaan JPU dan saksi penangkap dari polisi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/6).
Dalam dakwaannya yang di bacakan JPU Andi Akbar dikatakan bahwa kedua terdakwa bersalah karena membeli, menjual dan menggunakan narkotika tanpa ada ijin. Kepada kedua terdakwa di kenalan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah dakwaan, agenda dilanjutkan dengan dihadirkannya dua orang saksi dari polisi yang menangkap terdakwa.
Saksi penangkap saat memberikan keterangan mengatakan bahwa tertangkapnya terdakwa karena adanya laporan dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba.
Dari laporan masyarakat tersebut, pihak kepolisian melakukan pengintaian dan penyergapan, alhasil membekuk penjual dan pembeli narkoba sabu tersebut.
Saksi menuturkan bahwa terdakwa Hendra alias Aching pada mulanya menelepon Jumiah untuk membeli sabu Rp2 juta sebanyak 2.5 gram. Setelah itu, Jumiah telepon Ely dan meminta sabu yang di pesan Hendra.
Selanjutnya, Ely menaruh sabu yang di order Jumiah tersebut, di samping tong sampah depan rumah terdakwa. Lalu Jamiah mengontak Hendra, bahwa barang sudah ada dan diletakan di samping tong sampah di depan rumah.
Atas pengembangan dari terdakwa, polisi juga berhasil membekuk Eli sang bandar pemilik sabu yang di order Jumiah.
Sidang kasus narkotika sabu 2.5 gram di pimpin Halim Ketua Majelis Zulkifli SH di dampingi Hera dan Iman sebagai anggota dengan JPU Andi Akbar serta Penasehat Hukum di tunjuk pengadilan (Ag/sidik)