Terdakwa Azizul, Oknum Petugas Lapas Batam Tersangkut Narkoba Sabu
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Abu Bakar bin Ibrahim dan Muhamad Azizul Syam PNS Lapas Batam di hadirkan untuk di mintai keterangannya di Pengadilan Negeri Batam (15/6).
Terdakwa Muhamad Azizul ketika menjadi saksi atas terdakwa Abu Bakar mengatakan bahwa dia adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Lapas Batam.
Menurut Azizul dia sudah dua kali membeli sabu pada Abu Bakar. Yang pertama dibelinya, senilai Rp5 juta dan yang kedua kalinya Rp5,6 juta lagi yaitu 3 hari sebelum di tangkap oleh petugas.
"Saya sudah dua kali membeli sabu tersebut dari Abu Bakar karena saya kenal dia di lapas ketika itu dia terpenjara dengan kasus yang sama," terang Azizul di persidangan.
Terdakwa Azizul memaparkan bahwa dirinya membeli barang haram tersebut untuk di pakai sendiri, karena dia adalah pengguna narkoba sabu. "Saya membeli sabu dari terdakwa Abu Bakar untuk di pakai sendiri yang mulia," terangnya.
Saat di tanya Ketua Majelis Hakim, Tiwik SH kenapa membeli sabu sebanyak itu. Apa mungkin hanya di pakai sendiri? Apakah kamu mengedarkan juga ya, tanya Tiwik.
Terdakwa Muhamad Azizul mengatakan barang sabu tersebut di bagi dua bersama temannya. Tapi, dia tidak menjelaskan kemana temannya yang ikut memesan sabu itu.
"Saya pesan sabu untuk saya bersama teman saya yang mulia, tapi sekarang saya tidak tahu dimana kawan saya tersebut," ucapnya santai.
Usai meminta keterangan saksi dari terdakwa Azizul, majelis hakim bertanya pada terdakwa Abu Bakar apa benar atau ada yang salah apa yang di katakan terdakwa Azizul.
Abu Bakar mengatakan bahwa keterangan dari Muhamad Azizul benar. "Keterangan Azizul benar semua yang mulaia," ucap Abu Bakar.
Sidang kasus narkoba sabu ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik SH di dampingi Egi SH dan Endi SH sebagai anggota dengan JPU Frihesti Putri Gina SH. (ag/sidik)