PN Batam Tunda Sidang Praperadilan, Jacobus dan Ricardo Kecewa
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Sidang praperadilan antara pemohon Zona Febri Nurzi melawan termohon Kapolri cq Kapolda Kepri, Dirkrimsus Polda Kepri, Kapolsek Batu Ampar, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar ditunda sampai satu minggu
Sidang praperadilan ditunda selama satu minggu. Hal itu di sampaikan Panitera Pengganti. Alasanya, karena Hakim Yona Lamerosa yang memimpin sidang praperadilan, tidak ada ditempat, kata Jacobus Silaban (14/6)
Menurut Jacobus Silaban selaku Penasehat Hukum Pemohon Zona Febri Nurzi merasa kecewa terhadap Pengadilan Negeri Batam, karena tidak siap menunjuk hakim tunggal.
"Harusnya, jika hakim tunggal Yona Lamerosa tidak bisa, kenapa tidak disampaikan untuk diganti dengan Hakim yang lain," terang Jakobus
Alasan ini tidak masuk di akal, tambahnya, jika memang hakim tunggal Yona berhalangan, harusnya diganti dengan hakim yang lain. Mengingat hakim di Pengadilan Negeri Batam ini bukan hanya satu," ucap Jacobus Silaban dan Ricardo di PN Batam
Jacobus memuturkan, seharusnya Pengadilan Negeri Batam memberikan kepastian hukum pada orang yang mencari keadilan disini, bukan malah menghambat persidangan. Mengingat jadwal sidang praperadilan sudah ditentukan Pengadilan Negeri Batam pada hari ini tanggal 14 Mei 2016.
"Kami dari penasehat hukum pemohon butuh kepastian hukum denhgan di tundanya persidangan satu minggu, membuat klien kami dirugikan," ujarnya.
Sementara itu, Ricardo Simbolon mengatakan bahwa jikalau dalam tujuh hari ini juga belum disidangkan maka nilai sidang praperadilan yang diajukan pemohon sudah terabaikan.
"Kehawatiran kami sebagai pemohon karena adanya pengunduran sidang dan menyatakan ditunda selama tujuh hari. Dimana, pihak termohon mempunyai kesempatan memperbaiki kesalahan saat proses penyidikan," terang Ricardo
Selain itu, tambahnya, pihaknya juga kawatir apabila berkas perkara kliennya sudah P21 tahap dua. "Jikalau itu sudah disidangkan setelah di daftarkan jaksa maka dengan sendirinya praperadilan ini gugus," tegas Ricardo. (al/sidik)