Majelis Hakim Tolak Gugatan, Penasehat Hukum Conti Banding
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Conti Candra hadir di persidangan untuk mendengarkan putusan gugatan perdata dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/6)
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetio SH sebelum sidang di mulai menyampaikan pertanyaan kepada pihak-pihak tergugat dan digugat apakah sudah ada perdamaian sebelum perkara tersebut di putusan. Pihak tergugat dan penggugat mengatakan tidak ada perdamaian.
"Diantara kami tidak ada kesepakatan untuk berdamai yang mulai," ucap para tergugat dan penggugat melalui penasehat hukumnya di persidangan.
Majelis juga meminta maaf pada penggugat maupun tergugat karena telah menunda beberapa kali proses putusan hingga akhirnya bisa terlaksana hari ini.
"Kami dari majelis hakim minta maaf atas lamanya putusan, karena di antara kami sesama hakim belum ada kesepakatan, sehingga tertundanya putusan," terang Wahyu Prasetio.
Sebelum memutuskan, dengan berkas setebal 138 halaman, Wahyu mengingatkan bahwa putusan yang di putus oleh majelis hakim hari ini tidak bisa memuaskan semua pihak. Karenanya, pinta Wahyu, bagi yang merasa keberatan diminta untuk menempuh jalur hukum.
"Harus di ingat, bahwa putusan yang di bacakan hari ini tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak, baik penggugat maupun tergugat," ucapnya mengingatkan.
Sidang putusan kasus perdata Conti Candra versus Tjipta Fudjiarta di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetio SH di dampingi Tiwik SH dan Iman SH sebagai anggota dengan panitera Siti SH. Selain itu, sidang juga di hadiri oleh penasehat hukum penggugat dan tergugat.
Majelis dalam amar putusan yang di bacakan Ketua Majelis Wahyu Prasetio menolak gugatan Conti Candra seluruhnya dan membebankan biaya perkara sebesar Rp4.360.000 pada penggugat.
"Majelis memutuskan untuk menolak seluruhnya gugatan Conti Candra," baca Wahyu di persidangan.
Atas putusan tersebut Wahyu mengatakan bahwa masing-masing pihak bisa menyampaikan keberatannya dengan upaya hukum sesuai tenggang waktu yang telah di tentukan.
"Kami beri waktu pada tergugat dan penggugat untuk menyampaikan keneratannya melalui upaya hukum," ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum Conti Candra usai sidang saat dimintai tsnggapannya mengatakan bahwa dia akan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kami akan banding atas putusan hakim yang menolak seluruhnya gugatan Conti Candra," ucap penasehat hukum sambil menuju ke mobilnya.
Nampaknya gugat menggugat antara pengusaha besar dan ternama di Batam ini tidak akan berakhir, mengingat keduanya merasa sebagai pemilikan yang syah atas BCC Hotel. Apalagi, saat putusan majelis hari ini yang menolak gugatan penggugat di balas dengan banding dan banding.
Seakan tidak berujung, menang jadi arang kalah jadi abu. Semoga mereka bisa berdamai agar kasus ini di tutup. Atau sebaliknya, kita tunggu saja. (Ag/sidik)