Berbelit Saat Memberikan Keterangan, Elly Terancam Hukuman Tinggi
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Elly alias Ahua bandar Narkotika jenis sabu, serta kurirnya Suparman dan Ban Joe selalu berdalih ketika memberikan keterangan dipersidangan di PN Batam, Rabu (8/6)
JPU Rumondang menayakan satu persatu pada ketiga terdakwa, sesuai hasil pemeriksaan di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kepimilikan Narkotika jenis sabu tersebut.
Saat memberikan keterangan Suparman menerangkan,ada orang mau beli sabu 5 ji,harganya 3,5 juta. Pada saat itu dia ketemu dengan Elly di Bengkong dan menyampaikan barang tersebut. Lalu Elly bilang ada, ditunggu saja, nanti diantar.
Setelah itu, Elly menghubunginya dan mengatakan bahwa barang yang sudah dipesan tersebut telah di antar dan ada di dalam dasboart motor.
Senada disampaikan Elly, saat itu Suparman memesan sabu dan menghubungi Ban Joe untuk datang kerumah,lalu menyuruh mengantar barang sabu itu kelokasi yang sudah ditentukan yaitu Top 100 Bengkong.
Dan pada saat mengantar, Ban Joe tidak mengetahui barang apa yang diantar, kata Elly dipersidangan
Elly mengaku bahwa dapat barang Narkotika jenis sabu, didapat dari Ameng. Serta pembayaran transaksi menjual sabu pada orang yang membelinya langsung lewat rekening.
"Saya bayar barang sabu yang diambil dari bos lewat rekening Ban Joe," akunya.
Sementara barang yang ada dikeranjang diatas meja, Elly mengaku, sedangkan kedua terdakwa Suparman dan Ban Joe tidak mengetahuinya. Dan Elly juga mengaku jual barang sabu sudah 2 bulan.
Menilai keterangan terdakwa Elly selalu berbelit dan tidak sesuai hasil pemeriksaan di BAP,JPU Rumondang dan Hakim menyampaikan hukuman terdakwa tinggi. Apalagi terdakwa Elly sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama. (al/sidik)