Komisi I DPRD Batam Minta Reklamasi di Samping Pelabuhan di Stop
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Pimpinan Komisi I DPRD Kota beserta anggota yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, melakukan kunjungan rapat koordinasi ke Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam, Jumat (30/4)
Dalam kunjungan tersebut, pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kota Batam disambut baik oleh Kepala Kantor Pelabuhan Capten Julianus beserta jajaranya.
Nyanyang Haris Pratamura selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Batam dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa kunjungan dewan ke Kantor Pelabuhan Batam terkait masalah reklamasi pantai di jalur lalu lintas laut dan lampu Navigasi yang ada disamping pelabuhan Internasional Batam Center.
Dia juga menanyakan seperti apa aturan pemerintah dalam mengeluarkan ijin reklamasi. Mengingat untuk permasalahan seperti itu sudah diatur dalam Perpres 87 tahun 2011 dan Perpres 125 tahun 2012 serta diatur dalam Perwako.
Menanggapi pertanyaan itu, Capten Julianus menerangkan bahwa reklamasi pantai bisa dilaksanakan kalau sudah memenuhi aturan. Dan itu harus sesuai dengan Tata ruang dan wilayah Kota Batam, terang Julianus saat rapat kordinasi di Kanpel Batam bersama Komisi I anggota DPRD Kota Batam
"Kami juga siap mendukung untuk penutupan reklamasi tersebut bila Komisi I memintanya," terang Julianus.
Julianus memaparkan, sebelumnya mereka sudah melayangkan surat kepada perusahaan untuk menghentikan reklamasi tersebut, namun tidak pernah diindahkan.
"Kami sudah melayangkan surat kepada perusahaan, namun tidak diindahkan," jelas Julianus
Masih Julianus, reklamasi pantai dekat pelabuhan Batam Center, itu belum memiliki ijin. Yang ada hanya rekomendasi dari pemerintah Kota Batam, sehingga amdalanya ada. Dengan adanya rekomondasi Pemerintah Kota Batam inilah, untuk pengurusan ijin ke Menteri Perhubungan, jelas Julianus
Julianus juga mempertanyakan kenapa Pemko Batam mengeluarkan rekomendasi itu, padahal dilokasi itu akan dibangun Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yaitu pelabuhan Cruise yang besar, paparnya sambil bertanya
Atas adanya masukan, maka Harmidi dan Lik Kai meminta agar pengerjaan reklamasi tersebut di stop, mengingat pihak perusahaan belum mengantongi ijin dari menteri perhubungan. (Al/sidik)