4 Tersangka Dugaan TPPO Diamankan Polda Kepri
Polda Kepri Gelar Konfrence pers Penangkapan TPPO |
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga mengatakan, modus pelaku menempatkan 29 orang calon PMI ilegal, termasuk 1 orang anak di bawah umur di Kota Batam, dan akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia tanpa persyaratan yang lengkap melalui pelabuhan yang tidak resmi
Kronologis penangkapan dilakukan, lanjutnya, ada hari Senin tanggal 04 Desember 2018 sekira pukul 18.00 wib anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap informasi tentang adanya pemberangkatan calon PMI Ilegal yang akan dilakukan di sekitar Pantai Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.
Selanjutnya anggota Subdit IV yang dipimpin oleh Kasubdit IV sekitar pukul 20.00 wib menemukan adanya 2 unit kendaraan roda 4 yang bermuatan calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia melalui jalur laut tepatnya di pantai Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, sebanyak 29 orang.
"Berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga sebagai pengurus calon PMI Ilegal," ujar Erlangga.
Pelaku berinisial Z bin r alias l (merupakan sebagai penanggung jawab), Rm alias i (merupakan pemilik kapal untuk mengangkut pmi ilegal),
M bin d (merupak penampung dan pengantar pmi ilegal), dan J ( orang yang mengarahkan pmi ilegal saat menaiki kapal).
Ke 29 orang yang mau diberangkatkan berasal dari Daerah Flores 15 orang, Daerah Lombok 6 orang, Daerah Makasar 4 orang, Daerah Aceh 1 orang, Daerah Bengkulu 1 orang, Daerah Medan 1 orang dan Daerah Sumba 1 orang.
Dan Barang bukti yang diamankan dari ke empat tersangka, 1 buku kwitansi warna cokelat tentang pembelian minyak kapal. Uang tunai senilai Rp 10.200.000, 4 Unit Handphone, 1 unit Mobil Toyoya Avanza warna putih BP 18XX FO, 1 unit Mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver BP 19XX ZN, 5 buku Paspor yang sudah tidak berlaku, 1 unit kapal pancung warna biru merah dengan 2 mesin gantung merek yamaha 200 pk dan 115 pk beserta kunci.
"Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 2, pasal 4, pasal 6 dan pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujarnya. (*)