Pengawai PT. Dredolf dan Out coursing PT. PLN Kep Anambas Tertangkap OTT
Dua Pelaku Pemungutan Liar Pemasangan daya baru listrik |
Kedua pelaku di OTT tim saber pungli di kantor PLN Tarempa Jl ahmad Yani Laut Keluarahan Tarempa Kec. Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, karena keduanya telah melakukan pungutan liar berupa permintaan biaya pemasangan daya baru listrik PLN yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada korban Aidihi.
Dalam rilis humas Polres Kepulauan Anambas mengatakan, kronologis Penangkapan terjadi pada hari Senin, tanggal 26 November 2018 sekira pukul 09.00 Wib. Anggota Unit Penindakan UPP Kab. Kep Anambas melakukan pengecekan kelapangan di karenakan adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pungutan liar berupa permintaan biaya dalam pemasangan daya baru listrik PLN di kantor PLN Kep Anambas yang berada di Jalan Ahmad Yani Laut.
Selanjutnya tim saber pungli melakukan pengamatan dan undercover terhadap terduga pelaku dan sekira pukul 11.00 Wib. Tim saber pungli melihat terduga pelaku sedang menerima uang dari Aidihi yang ada di TKP, dan kemudian tim saber pungli langsung bergerak untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terduga pelaku. Pada saat terduga pelaku sedang menerima uang dari masyarakat, Aidihi yang sedang melakukan pengurusan pemasangan daya baru listrik diatas.
Kemudian para terduga pelaku dilakukan interogasi di TKP dan ternyata terduga pelaku Muhamad Amir adalah seorang pegawai swasta PT. Draidolf yang bekerja sama dengan pihak PLN Kep. Anambas dan terduga saudari, Ida Lela sebagai tenaga Out coursing PT. PLN Kep Anambas yang sedang menerima uang dari Aidihi untuk biaya pemasangan daya baru listrik 6 ampere PLN sebesar Rp. 2.800.000, dan selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kep. Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, 1 unit CPU Merk Samsung Warna Hitam Code 24C, 1 unit monitor computer merk Compag Warna Hitam, 1 buah keyboard computere merk Compag, 111 dokumen arsip Induk langganan, 64 dokumen pengajuan pemasangan Listrik, dan 56 lembar uang pecahan Rp.50.000.
Sehingga kedua pelaku diduga melanggar pasal Pasal 378 dan/atau pasal 368 K.U.H.Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 K.U.H. Pidana Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Arthur/Humas Polres Kep. Anambas