Terdakwa Mirza Mengaku Sudah 5 Kali Jual Sabu
Terdakwa Mirza di persidangan [foto: expossidiknews] |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Mirza terdakwa kasus narkotika sabu seberat 22 gram di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi Ade yang juga terdakwa dengan berkas berbeda di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(24/11).
Ade dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya ketika itu memerlukan sabu seberat 50 gram.
Lalu, saksi menemui terdakwa Mirza di sebuah kedai kopi di dalam perkampungan Simpangdam, Mukakuning Batam.
Setelah pertemuan tersebut di sepakati keduanya terjadilah desak bahwa apabila barang sudah ada sebanyak 50 gram akan diberikan uang kontan sebesar Rp30 juta, ujar Ade di persidangan.
Usai keterangan saksi Ade, majelis bertanya pada terdakwa apa ada yang salah dari keterangan saksi tersebut, tanya majelis.
"Keterangan saksi Ade benar semua yang mulia," ucap terdakwa Mirza.
Sidang pun dilanjutkan dengan meminta keterangan terdakwa di persidangan.
Terdakwa dalam kesaksiannya menuturkan bahwa dia sudah 5 kali menjual narkotika sabu. "Saya ambil sabu tersebut dari Midi (DPO) di simpangdam," ucap terdakwa Mirza.
Ketika ditanya Hakim Iman berapa harga sabu diambil dari Midi di Simpangdam, terdakwa mengatakan harga sabu dari Midi senilai Rp28 juta dengan berat 50 gram.
Sementara, Ade sang pemesan akan memberikan uang sebesar Rp30 juta, sehingga dia mendapat untung Rp2 juta.
"Dari transaksi itu saya dapat untung Rp2 juta, namun belum transaksi sudah di gerebek petugas," ujar terdakwa.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkipli SH di dampingi Hera SH dan Iman SH dimana terdakwa terlihat tidak di dampingi penasehat hukum.
Sidang di tunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
[ag/sidik]