Pengadilan Negeri Batam Sidangkan Kasus Perdagangan Bayi
Terdakwa Buyung, Ermanila dan Yuliana terkait penjualan bayi |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Tiga terdakwa yakni Buyung alias Heri Kurniawan, Ermanila alias Nila, dan Yuliana alias Ana, terkait kasus perlindungan anak di hadirkan untuk mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (10/11).
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa ketiga terdakwa merupakan pelaku perdagangan bayi ke luar negeri, dimana pada pokok perkara merujuk ke salah satu bayi laki-laki bernama Apui berusia 2 bulan lebih, yang dijual kepada Edi (DPO) WN Singapura.
Berawal dari terdakwa Yuliana yang mendapat tawaran dari keluarga Ani untuk mengurus bayi mereka (Apui), karena Ani memiliki suami (Aan) yang buta dan tidak sanggup untuk membesarkan anaknya tersebut. Tawaran itu langsung diterima Yuliana, mengingat ia mempunyai rekan (Buyung) yang menjadi penyalur adopsi bayi.
"Setelah foto bayi didapat, Ermanila menawarkan bayi tersebut ke Edi (DPO) dan menyetujui untuk mengadopsi Apui dengan harga SGD6.000 atau sekitar Rp60 juta," ujarnya.
Sesuai kesepakatan itu, Yuliana dan Ermanila menjemput bayi Apui ke rumah Ani di perumahan Putri Hijau, Sagulung.
Transaksi kembali terjadi saat Buyung dan Ermanila, didatangi dua polisi penyamar ketika berada dirumah Ahiang dan menawarkan harga SGD8.000.
Harga tersebut langsung disepakati Buyung dan Ermanila, dengan bukti selembar kwitansi yang tertera nilai SGD8.000 serta saling ditandatangani masing-masing pihak, antara penjual dan pembeli.
Seketika itu juga, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Buyung dan Ermanila dan setelah dilakukan pengembangan di tangkap Yuliana sebagai pelaku sindikat perdagangan bayi.
Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 77B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa Buyung dan Ermanila, Muhammad Firdaus menyatakan bahwa kliennya tidak pernah membuat kwitansi senilai SGD8.000 tersebut.
Terkait terdakwa Ermanila tidak di tahan di rutan, penasehat hukum membenarkan, karena kliennya memiliki anak bayi yang dalam masa menyusui.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial di dampingi Topik dan Jasael sebagai anggota dengan JPU Ari. Sidangpun di tunda hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
[ag/sidik]