|
Jacobus SH saat membacakan pledoinya di persidangan |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Izzat Hidaiyat bin Abdul Jaffar warga negara Singapura tersangkut kasus narkotika hadir untuk mengajukan pembelaan yang di bacakan oleh Penasehat Hukumnya, Jacobus Silaban SH di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (26/10)
Penasehat Hukum Jacobus Silaban SH dalam pledoinya mengatakan bahwa tujuan dari hukum acara pidana adalah mencari kebenaran materil, bukan kebenaran formal belaka.
Maka, terangnya, untuk dapat menghukum seseorang yang di dakwa melakukan suatu tindak pidana harus di buktikan bahwa terdakwa benar-benar melakukan seluruh unsur delik sesuai dengan rumusan pasal-pasal yang di dakwaan oleh JPU.
Menurut Jacobus SH, dari keterangan saksi Roy Chandra dan Darsono, terdakwa menyangkal keterangan saksi sebahagian yaitu terdakwa tidak pernah mengatakan kepada saksi bahwa barang bukti sabu berasal dari si Boy (DPO). Dan, terhadap saksi Farrah Wahida terdakwa membenarkannya.
Lanjut Jacobus, bahwa di dalam halaman 1 tuntutan JPU menyebut kebangsaan terdakwa adalah Indonesia artinya bukan kebangsaan Singapura. Dan, di halaman 11 surat tuntutan JPU menyebut para terdakwa artinya lebih dari satu orang, hal ini membuktikan surat tuntutan JPU cacat hukum dan harus batal demi hukum.
Selain itu, terangnya, di dalam halaman 10 surat tuntutan JPU menyebutkan bahwa hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Hal ini merupakan kebohongan dan fitnah dari JPU, mengingat fakta persidangan terdakwa tidak pernah mengakui dan menyesali perbuatan pidana yang di tuduhkan.
Karena itu, baca Jacobus, bahwa terlalu prematur JPU menyimpulkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tegasnya.
Atas fakta persidangan diatas maka selaku penasehat hukum terdakwa, Jacobus SH mengungkapkan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti yang di dakwa dan di tuntut JPU, karenanya dia memohon pada majelis hakim agar memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menerima seluruh nota pembelaan yang diajukan penasehat hukum, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan, mengembalikan barang bukti, merehabilitasi nama baik dan membebankan biaya perkara pada negara, paparnya.
Usai pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa, majelis hakim bertanya dan meminta tanggap JPU. Andi Akbar selaku JPU mengatakan bahwa dia tetap pada tuntutannya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik di dampingi Endi dan Egi sebagai anggota dengan JPU Andi Akbar. Sidangpun di tunda minggu depan dengan agenda putusan dari majelis hakim.
[ag/sidik]