|
Terdakwa Asidi Siagian di hadirkan di PN Batam |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Agenda sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU Rumondang dalam perkara terdakwa Irvan Asido Siagian kasus kepemilikan Senpi berlangsung selama 6 jam di Pengadilan Negeri Batam, Rabu malam (12/10)
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa menghadirkan 4 saksi yakni saksi Ismed Rudianto, M.Jamil, Samsir dan Pardamean Sitompul. Satu persatu saksi tersebut diperiksa dalam memberikan keterangan dipersidangan dari pukul 14.00-20.00WIB.
Saksi Ismed Rudianto menerangkan bahwa pada saat itu dilakukan operasi antik yang dipimpin Dirnarkoba Polda Kepri. Dimana, sasaran yang dituju saat itu langsung ke Hotel Rasinta dengan tiga Tim.
Lalu, dilakukan pemeriksaan ke setiap kamar, namun tidak ada ditemukan apa-apa. Setelah turun kebawah, jumpa dengan AKP Arya, dan mengatakan dikamar 903 ada Kompol Irvan Asido Siagian. Kemudian dia menghubungi Dir Narkoba dan naik lagi ke atas melalui pintu Conekting anatara pintu kamar 904 dan 903.
"Sebelum kami masuk ke kamar terdakwa kamar 903 untuk meriksa, sudah duluan masuk AKP Arya. Dan terdakwa waktu itu mengatakan terdakwa dan Samsir sedang tidur," terang Saksi Ismed
Lanjutnya, di kamar tersebut Dir Natkoba ngobrol bersama terdakwa dan terlihat keduanya sama-sama emosi
Samsirpun diperintahkan untuk membuka lemari, dan ditemukan dalam lemari tas warna hitam. Roni juga memerintahkan Samsir untuk membuka tas dan mengeluarkan isinya, dimana ditemukan satu pucuk senjata api serta 2 unit HP.
Ketika ditanya Roni tas itu milik siapa, Samsir menjawab itu tas saya, yang dipinjamkan Irvan, sedangkan senjata tidak tahu milik siapa," ujarnya
Setelah itu, senjata api langsung diamankan Roni tanpa menunjukkan kepada terdakwa dan tidak melaporkanya ke Dir Narkiba, tapi menyerahkan ke otopsi karena saat itu keduanya sedang berbicara.
Kemudian mengumpulkan orang yang ada di Hotel Rasinta untuk dilakukan tes urine sebanyak 26 orang dan sekitar 21 orang positif narkotika, termasuk terdakwa, ucap Ismed dipersidangan.
Terkait soal kepemilikan senjata apa, saksi saat di tanya majelis hakim apakah terdakwa memiliki ijin kepemilikan senjata api yang di temukan tersebut, saksi mengatakan tidak tahu.
Terkait saksi Ismet, Penasehat Hukum Terdakwa Mangundang mempertanyakan mengapa setelah mengetahui Kompol Irvan ada dalam kamar 903 dan senpi di temukan di dalam tas tidak di ikutkan pemeriksaan, padahal Propam ketika itu ada dilokasi.
Saksi M Jamil yang di hadirkan mengatakan tidak mengetahui kejadian. "Saya tahu ketika terdakwa tes urine," ujar saksi M Jamil
Sedang saksi Samsir dalam keteranganya mengatakan sebelum ada penggerebekan saya bersama terdakwa juga orang Malaysia lebih dari lima orang.
Samsir juga menerangkan, dia yang membuka tas dan mengeluarkan isinya. "Saya tidak tahu senpi tersebut asli atau tidak, yang saya lihat ketika senpi itu diacungkan ke atas," terangnya.
Dari kesaksian ini, Penasehat Hukum terdakwa Mangundang menyampaikan bahwa saksi Samsir di persidangan terkait tidak dijadikannya saksi sebagai tersangka, padahal dalam dakwaan JPU, saksi Samsir dijadikan tersangka dalam berkas terpisah.
Selanjutnya, saksi Pardamean Sitompul menerangkan bahwa dia mengetahui kejadian terhadap terdakwa Irvan Asido Siagian yaitu terkait senjata api. "Saya diperiksa di Polda Kepri masalah kepemilikan senpi, yang didapat dari hasil penggerebekan Hotel Rasinta," katanya.
Saat itu, terang Pardamean Sitompul, dia sedang minum di Discotik Planet Newton. Tepat jam 6 pagi, dia lihat ada senjata dibawah meja, langsung di ambil dan di simpan dipinggang. Setelah keluar dan sampai di Rasinta ketemu dengan terdakwa sedang tertidur.
"Kemudian saya berpikir kemana senjata ini saya tititpkan, lalu saya buka lemari dan letakkan senjata itu dalam tas lantas pergi kerja," ujar Pardamean Sitompul
Dalam hal ini, saksi juga mengakui kesalahan karena tidak langsung melaporkan senjata itu ke polisi karena merasa takut.
"Tapi pada saat itu, saya sudah melaporkan ke Subdit IV Polda Kepri dan mengatakan bahwa dirinya yang meletakkan senjata api dalam tas warna hitam," akunya.
Sidangpun ditunda minggu dengan dengan agenda masih keterangan saksi.
[af/sidik]