Terdakwa Rolli anggota Polri 'Emosi' dan Tidak Terima di Vonis 15 Tahun
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Rolli alias Rolli bin Afrijal anggota Polisi Polda Kepri di jatahui Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman penjara selama 15 tahun dalam penjara.
Sementara terdakwa Endang yang juga terkait kasus sabu mantan istri polisi juga di vonis hakim selama 8 tahun penjara. Kedua terdakwa dikenakan denda 3 milyar dan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman selama 6 bulan penjara.
Saat hakim membacakan putusan dikatakan bahwa dari fakta persidangan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menyimpan barang Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, baca Hakim Ketua Majelis Endi Nurindra SH di PN Batam, Kamis (23/6)
Dalam amar putusan terhadap kedua terdakwa Rolli dan Endang yang dibacakan Hakim Majelis menyampaikan hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa Rolli dalam persidangan memberikan kesaksian secara berbelit-belit.
Selain itu, terdakwa sebagai anggota polri tidak mengindahkan hukum dalam pemberantasan Narkotika dan sudah juga pernah dihukum dengan kasus yang sama. Sedangkan yang memberatkan terhadap terdakwa Endang sama dengan terdakwa Rolli yaitu saat memberikan keterangan di persidangan berbelit-belit.
Usai amar putusan dibacakan hakim, Rolli terlihat emosi dan tidak terima dengan hasil putusan tersebut.
"Saya tidak terima putusan pengadilan, itu bukan barang aku, semua itu fitnah. Kalau barang itu milik saya, aku terima. Lebih baik saya ditembak daripada dihukum penjara. Saya tidak bersalah,"ucapnya geram dan emosi
Rolli juga menyampaikan bahwa polisi sudah banyak dirumahnya saat mengambil kunci untuk melakukan penggeledahan dan dijemput Polda Kepri. "Ini tidak adil bagi saya, dimana keadilan itu," sampainya diruang tahanan PN Batam
Usai putusan majelis bertanya pada JPU dan kedua terdakwa apakah menerima atau banding atas putusan majelis tersebut. JPU Isnan menyatakan banding.
"Kami dari JPU menyatakan banding, dengan alasan bahwa putusan hakim terhadap kedua terdakwa kurang pas," ucap Isnan di pengadilan.
Pembacaan putusan kasus narkoba ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Endi Nurindra didampingi Jasael dan Egi. (al/sidik)