Pembuatan kapal besi di Teluk Lengung, Kabil, Nongsa, Kota Batam. (Foto: Ist) |
Hal ini diungkapkan oleh Humas KSOP Batam, Aina Solmidas ketika dikonfirmasi awak media, Senin (26/4/2021) di Kantor KSOP Batam, Sekupang, Batam.
"Masalah labuh jangkar terhadap dua kapal itu yakni satu unit kapal Tugboat dan satu unit kapal SPOB di perairan Teluk Lengung itu, dari KSOP Batam tidak ada mengeluarkan izin, enggak taulah kalau ada izin dari BP Batam ya," ujarnya.
Pernyataan tersebut juga diungkapkannya sekaligus membantah statment dari pihak perusahaan PT Jagar Prima Nusantara (JPN), Hanapi Sihite yang mengatakan bahwa kapal-kapal yang terparkir di lokasi tersebut telah mengantongi izin dari KSOP Batam.
"Kalau memang mereka dapat izin labuh jangkar dari kita coba tunjukan suratnya jangan jual-jual nama KSOP Batam. Saya juga sudah telpon Kepala Pos KSOP Batam wilayah Kabil sana, Joko Wiwin beliau mengatakan kedua kapal itu tidak ada izinnya," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku telah melakukan kroscek data di bagian Keselamatan Berlayar terkait lokasi galangan kapal yang berada di wilayah Teluk Lengung yang dikelola oleh PT Jagar Prima Nusantara (JPN) ini juga tidak ada izinnya.
"Galangan kapal itu juga tidak ada izinnya, karena izin galangan kapal itu kan dari pemerintah pusat, setelah kita cek tidak ada menemukan nama perusahaan itu untuk melakukan aktivitas galangan kapal di sana," ungkapnya.
Istimewa |
Karena tidak mengantongi izin, ia mengungkapkan bahwa apabila nantinya PT JPN ingin mengurus sertifikat kapal atau segala macamnya mengenai aktivitas galangan kapal di sana tidak akan dilayani oleh pihaknya.
"Jadi sanksinya seperti itu dari kita mas, pengurusan dalam bentuk apapun nanti yang diajukan oleh perusahaan itu tidak akan kita layani," tegasnya.
Disinggung mengenai apakah perairan Teluk Lengung itu masuk dalam lokasi pungutan labuh jangkar di Kepri yang baru-baru ini di tata ulang kembali menjadi 6 titik lokasi dan pada bulan lalu disahkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, ditegaskan dia perairan Teluk Lengung tidak masuk dalam 6 titik tersebut.
"Teluk Lengung tidak termasuk pak, mungkin yang lebih tahu itu BP Batam karena mereka yang memungut biaya labuh jangkar yang ada di perairan Batam," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu pihak menajemen PT JPN, Hanapi Sihite mengaku kapal-kapal yang labuh jangkar di lokasi tersebut juga telah mengantongi izin dari pihak Kantor kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam.
"Sudah pak, itu hanya kapal-kapal yang parkir dan tidak ada aktifitas bongkar muat di sana. Yang jelas di lokasi tersebut tidak ada aktifitas yang merusak dan membahayakan lingkungan serta manusia," ujarnya ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (24/4/2021).
Disinggung mengenai surat izin mengenai izin labuh jangkar yang diperoleh dari pihak KSOP Batam, Hanapi mengatakan pihaknya tidak memiliki surat tersebut, melainkan telah dipegang oleh agen kapal bernama, Erdi Manurung.
Ketika dikonfirmasi, agen kapal yang berlabuh jangkar di sana, Erdi Manurung mengatakan, tidak ada masalah dengan hal itu selama pihaknya membayar pajak ke negara.
"Terkait labuh jangkar di mana saja boleh selama itu di perairan Batam dan membayar pajak ke negara," tegasnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/4/2021). (Exp)