Kacabjari Moro, Edi Sutomo |
EXPOSSIDIK.com, Moro -- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Moro Edi Sutomo mengatakan pihaknya telah menetapkan Kepala Puskesmas Moro, Ridwan dan Bendahara, Ade Agus S sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 300 juta. "Keduanya, telah di tetapkan sebagai tersangka," kata Edi diruang kerjanya, Senin, 5 Juni 2017.
Edi mengungkapkan, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, RI dan AD hingga saat ini masih belum ditahan. "Rencananya, kedua tersangka ditahan usai lebaran," katanya.
Menurut Edi, saat ini pihak kejaksaan sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Lebih lanjut, Edi menyampaikan, dalam kasus tersebut tim kejaksaan juga telah melakukan pengeledahan diruang kerja dan rumah dinas tersangka.
Dalam pengeledahan, kata Edi, Tim kejaksaan telah mendapati sejumlah barang bukti, diantaranya nota palsu, SPJ perjalanan dinas fiktif, dan stempel toko, serta satu unit laptop yang berisi dokumen lainya.
Atas perbuatan kedua tersangka, terang Edi, dijerat pasal 2, 3 jo pasal 9 undang-undang 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangaka, aktivitas Puskesmas Moro masih berjalan normal, tetap jalan seperti biasanya.
ASROI