Saksi Aan, Ani dan Ahiang dihadirkan di persidangan |
Menurut orang tua korban (bayi Apui), Aan dan Ani dalam keterangannya mengaku telah lama mengenal terdakwa Yuliana. Kedekatan keduanya dalam hubungan keluarga, dimana Ani adalah tante dari Yuliana.
"Saya cerita ke Yuliana, dan mengatakan tidak sanggup merawat Apui (berusia 2 bulan lebih) karena saya harus mengurus hidup suami saya yang lagi sakit," ujar saksi Ani.
Karena keadaan perekonomian keluarga kurang stabil dan harus membiayai empat orang anak, maka kami nekat memberikan bayi (Apui) diasuh sampai besar oleh Yuliana. "Kami berharap Terdakwa Yuliana mengasuhnya sampai dia besar dan menyekolahkanya,"ujar Aan ayah bayi
Saat itu, kata Aan, Yuliana bilang ada orang yang mampu merawat Apui. "Saya dan Istri ikhlas memberikan," katanya
Namun, ketika Ani dihubungi pihak kepolisian terkait perkara ini, ia sangat terkejut. Ia mengaku tidak tahu bahwa anaknya tersebut diperjual-belikan.
"Kami berikan Apui untuk dirawat, bukan untuk dijual," ucap Aan tegas.
Orang tua Apui ini terlihat begitu kesal dengan Yuliana. "Saya gak nyangka dia (Yuliana) tega jual anak saya," tegas Ani lagi.
Sementara itu, saksi Ahiang dalam keterangannya mengatakan bahwa adiknya menghubunginya bahwa ada orang mau nginap di rumah. Setelah itu, kedua terdakwa Yuliana dan Ermanila datang dan membawa seorang bayi yang digendong Yuliana.
"Kemudian saya suruh masuk ke rumah, dan Ermanila bilang pada saya, masih nunggu suami (Buyung) datang dari Pekanbaru," ujarnya.
Keterangan saksi Ahiang dipersidangan, ternyata berbeda dengan di BAP. Dimana setelah dibacakan JPU Arie Prasetyo, Ahiang baru mengakuinya bahwa Edi (WN Singapura) merupakan adiknya yang mau membeli bayi Apui.
"Saya hanya diberitahu Edi kalau dia adopsi anak. Jadi Edi titip anak itu lewat saya, sebelum dia datang ke Batam untuk menjemputnya," terang saksi Ahiang.
Diketahui, bayi Apui ditawar Edi dengan harga SGD 6.000, sedangkan polisi penyamar menawarkan harga SGD 8.000. Kwitansi pun dibuat dan ditanda tangani oleh buyung dan itu saya saksikan.
"Transaksi pun terjadi dengan menggunakan kwitansi, itu ditandatangani Buyung dan saya saksikan," kata Ahiang
Setelah terungkap kasus penjualan bayi ini. Hingga sekarang, bayi Apui langsung diasuh oleh salah satu perwira Polda Kepri
Keterangan dari para saksi, dibenarkan sebahagian oleh ketiga terdakwa. Selanjutnya, Hakim Ketua Syahrial didampingi Hakim Anggota Taufik dan Jasael menjadwalkan kembali persidangan ketiga terdakwa, pekan depan dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.
[af/sidik]