BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Suwandy Phionesgo terdakwa kasus penggelapan uang SGD139.500 dan Rp906.800.000 di hadirkan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (2/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto melalui JPU pengganti Rian saat membacakan tanggapannya memohon pada majelis hakim untuk mengadili dan memeriksa perkara ini dan memutuskan sebagai berikut,
Pertama, menyatakan menolak seluruh keberatan Penasehat Hukum Suwandi Phionesgo. Kedua, menyatakan surat dakwaan nomor: No.rek.perk: PDM-403/oharda2/BATAM/09/2016 tertanggal 4 Oktober 2016 atas nama terdakwa adalah sah menurut hukum.
Karenanya, telah memenuhi syarat formal maupun materil sebagaimana diisaratkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf a,b KUHAP.
Ketiga, menyatakan melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Suwandy dengan dasar dakwaan JPU.
Atas tanggapan JPU tersebut, maka majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda putusan sela.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik di dampingi Endi dan Egi dengan JPU pengganti Rian SH.
[ag/sidik]