Terdakwa Rica Bawazir [foto: Expossidik.com] |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Rica Bawazir alias Rica jalani sidang di Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Hakim Ketua Zulkifli, didampingi Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU Imanuel Tarigan, Kamis (17/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan menuntut terdakwa dengan pelanggaran pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
"Sesuai dakwaan primair terdakwa, kami (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun," ujar JPU Imanuel,
Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Edy Ginting, menyatakan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. "Kami ajukan pembelaan (Pledoi) yang mulia, mohon waktunya satu minggu," ujar Edy Ginting
Sidangan terdakwa pun kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Sebagaimana diketahui, Rica tertangkap basah saat melakukan transaksi narkotika jenis inex kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Sebelum penangkapan, Rica sempat mencurigai kehadiran polisi dan berusaha menghindar dengan memilih pindah dari Hotel Nagoya Mansion ke Hotel Hai-Hai, Lubukbaja, Mei lalu.
Terdakwa mengirimkan pesan singkat ke pembeli (polisi) untuk pindah lokasi transaksi ke Hotel Hai-Hai, tepatnya di kamar 103. Dalam transaksi itu, terdakwa langsung menyerahkan 200 pil inex kepada polisi penyamar. Saat barang bukti diterima langsung dari terdakwa, penyamaran pun dibongkar.
Terhadap kamar hotel 103 yang di geledah di temukan 214 pil inex yang terdiri dari 100 butir warna pink, 99 butir warna biru dan 5 butir warna merah.
Polwan yang menggeldah terdakwa juga menemukan satu paket sabu dalam bra (BH) yang terdakwa kenakan. Total penimbangan seluruh barang bukti yang ditemukan seberat 56,12 gram.
Dan terdakwa juga sempat berdalih selama persidangan dan mengatakan bahwa barang bukti tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik Dani (DPO).
[af/sidik]