Terdakwa Heriyanto di dampingi penasehat hukum [foto: Expossidik.com] |
Riski saksi penangkap dari Propam Polda Kepri dalam keterangannya mengatakan bahwa terdakwa yang di hadirkan di persidangan terkait kasus narkoba sabu yang di tangkap di rumahnya Perum Graha Nusa Belian, Batam.
Menurut saksi Riski dalam penggeledahan terhadap rumah terdakwa tersebut dis ikut bersama tim yang beranggotakan sebanyak 10 orang.
"Kehadiran saya di sana karena diperintahkan oleh Irwasda untuk menjemput terdakwa di rumahnya," ucap saksi Riski di persidangan.
Saksi juga menuturkan bahwa saat mendatangi dan menggeledah rumah, terdakwa sedang duduk-duduk bersama anaknya di ruang tamu.
Lalu seorang petugas mengambil hand phone dan menggeledah kamar kerja terdakwa, di mana diatas meja didapati bungkusan plastik berupa sabu sebanyak 4 bungkus berikut bong, sedotan pipet dan handphone, ujar saksi.
Dia juga manambahkan saat penggeledahan di rumah terdakwa oleh pihak kepolisian disaksikan oleh Ketua RT Perumahan Graha Nusa, Ahmad.
"Pak Ahmad selaku Ketua RT ikut di hadirkan untuk menyaksikan penggeledahan tersebut yang mulia," ujar Saksi Riski.
Selain itu, saksi Ahmad selaku Ketua RT dalam keterangannya membenarkan ada penangkapan dan penemuan narkotika sabu di ruang kerja terdakwa.
"Betul yang mulia, saat penggeledahan saya diikutsertakan dan di dapati 4 bungkus sabu di ruang kerja terdakwa," ujarnya
Ahmad juga mengatakan saat penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa tidak ada perlawanan. "Terdakwa tidak melakukan perlawanan," ucapnya.
Usai kesaksian dari penangkap dan Ketua RT, majelis bertanya pada terdakwa apakah ada yang salah dari keterangan saksi tersebut tanya majelis. Terdakwa mengatakan dari keterangan saksi Riski ada yang salah, yaitu ketika penggeledahan saya sedang tidur, bukan diruang tamu.
"Yang benar adalah ketika itu, saya sedang tidur bersama anak-anak dan terkaget-kaget karena kedatangan petugas yang menggeledah. Jadi bukan di ruang tamu yang mulia," bantah terdakwa.
Oke, jadi yang lain benar semua, tanya majelis kembali. "Iya yang mulia, yang lain benar," ucap terdakwa membenarkan.
Sidangpun di tunda minggu depan dengan agenda saksi. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Yona Ketaren dengan JPU Arie Prasetio dan Penasehat Hukum Edi Wiyanto dan Rekan.
[ag/sidik]