Terdakwa Hendra Lesmana di persidangan |
JPU Zulna Yosepha dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Hendra pada Selasa sekitar pukul 00.15 WIB di Halte Kampung Utama Batam menawarkan, menjual narkotika sabu.
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan yang dilakukan Nasnelly terhadap satu bungkus serbuk kristal sabu seberat 2,54 gram atas nama terdakwa Hendra.
Perbuatan terdakwa di atur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) dan subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas dakwaan JPU tersebut terdakwa tidak membantah dan membenarkannya. "Ya yang mulia dakwaan tersebut benar," ucap terdakwa di persidangan.
Kemudian, sidang dilanjutkan dengan agenda meminta keterangan saksi dari dua orang penangkap dan Yulita selaku kakak terdakwa.
Saksi penangkap dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi ada penjual sabu.
Dari informasi itu, pihak penyidik melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan terdakwa.
"Saya mau beli sabu Rp2,5 juta ada barang nggak," tanya saksi pada Hendra.
Terdakwapun mengatakan ada dan memintanya untuk bertemu di sebuah halte Pelita di Kampung Utama.
Selanjutnya, Hendra menghubungi Apek (DPO) untuk membeli sabu tersebut seharga Rp2 juta. Setelah itu terdakwa di tangkap, ujar saksi.
Sementara itu, saksi Yulita mengatakan bahwa kehadirannya terkait masalah motor vario yang di pakai terdakwa.
"Saya kesini karena motor itu milik saya yang di pakai oleh Hendra," ujarnya.
Menurut Yulita, saat bangun pagi ingin kerja dia melihat motornya tak ada, lalu bertanya pada istri terdakwa lalu dia menangis dan mengatakan Hendra di tangkap polisi, ucapnya.
Dengan kesaksian itu, majelis bertanya apa ada yang salah dari keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan kesaksian saksi penangkap dan Yulita benar.
"Keterangan saksi tersebut benar yang mulia," ujar terdakwa di persidangan.
Sidang pun ditunda minggu depan dengan agenda saksi. Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial di dampingi Topik dan Jasael dengan JPU Zulna SH.
[ag/sidik]