Ricky Indrakari |
Ricky menilai, aturan yang dibuat Pemerintah Kota Batam melalui Peraturan Walikota itu bersifat reaktif dari laporan masyarakat sepihak, dan bukan aturan yang komprehensif yang mencerminkan keadilan bagi masyarakat kecil, ujarnya.
Menurut Ricky seharusnya Pemko dalam membuat aturan menimbang efek baik-buruk dan positif-negatifnya secara komprehensif. Karena seperti aturan mengenai PKL, setelah menggusurnya Pemko tidak memberi solusi untuk merelokasi PK5 tersebut.
Terkait PKL itu menurut Ricky, DPRD saat ini sedang mengusulkan Perda untuk inisiatif PKL dalam rangka memberdayakan PK5 sesuai konsideran Perpres. 125 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Permendagri No. 41 tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Sementara soal jam buka tutup Warnet, Pemko seharusnya dalam membuat Perwako juga mengedepankan azas keadilan bagi usaha Warnet.
"Mereka seharusnya mengajak para pengusaha Warnet untuk berdiskusi terlebih dahulu," pintanya.
Seharusnya, terang Ricky, bukan jam tutupnya yang dibatasi, namun Warnet harus menjalan beberapa klausul yang menjadi tanggung jawabnya, seperti di jam anak sekolah mereka harus membatasi atau tidak memperbolehkan anak sekolah main di tempat tersebut.
Sesuai Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2010 tentang Pendidikan, tambahnya, pengawasan anak sekolah mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan 21:00 WIB adalah tanggung jawab orang tua.
"Bukan malah melempar tanggung jawab kepada usaha mikro kecil Warnet. Ini yang harus dipahami oleh para orang tua," ungkapnya.
[ag/red]