BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui juru sita Badia Ginting mengeluarkan surat pernyataan sita jaminan, yang dikabulkan Majelis Hakim dengan No. 190/. Pdt.G/2016/PN.Btm terhadap objek sengketa yakni satu unit Kaombo North Modul dan satu unit Kaombo South Modul (14/11)
Selain juru sita, turut juga disaksikan saksi dari PN Batam serta Kuasa Hukum pihak penggugat PT. Eugoss Indonesia Pratama, Warodat dan Edy Hartono & Warodat Law Firm dan Nelly Sembiring selaku kuasa Hukum dari tergugat IV PT.Profab Indonesia, dan Lurah Batu Merah Elfitri Gustati.
Sebagaima diketahui, status sengketa objek sengketa perkara masih berlangsung di persidangan PN Batam. Dimana PT. Eugoss Indonesia Pratama melawan Siemens PTE,LTD, PT.Catur Eka Mandiri, Eugoss PTE,LTD, PT.Profab Indonesia, PT. Nexus Engineering Indonesia (turut tergugat)
Menurut Nur Wafik SH adanya sita jaminan barang tersebut, supaya barang tidak berpindah tempat. " Saat ini kasus gugatan perdata yang kami ajukan masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sita jaminan barang yang dimaksud supaya jangan berpindah tempat, dan keluar dari Indonesia,"ujar Warodat di depan perusahaan PT. Profab Indonesia
Nur Wafik SH juga menjelaskan, bahwa Nilai proyek yang di sengketakan itu cukup besar sekali sekitar 120 Milyar. Tetapi dalam hal ini, PT Eugoss Indonnesia Pratama itu memiliki kerugian sebesar 38 M rupiah. Dimana sebagian dari nilai tersebut adalah tagihan-tagihan suplayer yang belum diselesaikan oleh kedua perusahaan yang menunjuk PT. Eugoss Indonesia Pratama, dan bukan hanya kliennya melainkan dari banyak suplayer di Batam.
"Kedua perusahaan yakni Simens PTE,LTD dan Eugoss PTE,LTD merupakan perusahaan yang berbadan hukum di Singapore serta tidak terdata di Indonesia," katanya
Lucunya, lanjutnya, dalam proyek tersebut ditentukan pekerjaanya di Pulau Batam. Padahal, pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut harus terdaftar di Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sehingga dalam pelaksanaa pekerjaan proyek pembangunan, kedua perusahaan itu menunjuk subcon. Eugoss PTE,LTD menunjuk kepada klien kami (PT. Eugoss Indonesia Pratama) untuk mengerjakanya.
"Komitmenya adalah semua biaya ditanggung oleh pihak Eugosa PTE,LTD dan mendapat keuntungan 6 persen, tapi faktanya untuk pengerjaan Kaombo tersebut menghabiskan biaya 120M," ujarnya.
Jadi, terangnya, tidak seluruhnya ditanggung mereka, masih ada tagihan yang belum diselesaikanya yaitu sebesar 38 Milyar. Hal inilah menimbulkan permasalahan, dimana ketika Siemens PTE,LTD ini mengambil alih Kaombo tersebut dan menariknya ke PT. Profab Indonesia tanpa diketahui kliennya.
Untuk langkah selanjutnya, tambah Nur Wafik SH setelah melakukan sita jaminan barang, pihaknya selaku penggugat tidak merasa kwatir lagi. "Dengan adanya pertimbangan yang bijaksana dari majelis hakim, menyita jaminan barang objek perkara yang kami ajukan maka kami akan fokus untuk membuktikan hak-hak klien kami," terangnya
[af/sidik]