Nasib Siahan SH saat memberikan keterangan pers di PN Batam |
Menurut Nasib Siahaan SH gagalnya eksekusi menujukkan Negara gagal, padahal negara ini berdasarkan hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
"Dari kenyataan ini, kami merasa pasrah aja, tidak bisa lagi. Dari mulai berperkara sampai mengeksekusi hasil putusan, ujung-ujung warga selalu membakar terus," ujarnya.
Nasib juga menuturkan bahwa selama perkara persidangan gugatan perdata, sudah ada mediasi yang dilakukan pihaknya untuk perdamaian, namun pihak warga tetap ngotot dan mengatakan lahan tersebut milik mereka.
Hingga akhirnya kasusnya bergulir di pengadilan hingga Mahkamah Agung dan berujung keputusan yaitu Pengadilan Negeri (PN) Batam No. 25/PDT.G/2014/PN BTM, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru No. 45/PDT/2015/PT.PBR dan Mahkamah Agung (MA) RI No. 3268 K/PDT/2015
"Jadi sekarang ketika warga kalah dan kami yang menang, maka mereka harus menerima kenyataan tersebut, sebagai konsekuensi bahwa negara kita berdasarkan hukum dan sudah ingkra melalui putusan Mahkamah Agung," beber Nasib saat keterangan pers di depan Kantor Pengadilan Negeri Batam (8/11)
Nasib juga menambahkan, seharusnya perintah untuk menghentikan eksekusi adalah pengadilan dan bukan pihak kepolisian mengingat keberadaan polisi adalah untuk melaksanakan dan menjaga putusan pengadilan.
"Kapolresta Barelang seharusnya menjaga keputusan ini," ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Aseng bahwa proses eksekusi harus tuntas dijalankan pada hari itu, mengingat personil yang diturunkan sudah banyak dan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Negara kita Kan negara hukum, jadi penegakan hukum harus di jalankan. Masak sudah ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap, negara masih kalah," ucapnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Batam Mustafa Djafar mengungkapkan bahwa pihaknya dalam eksekusi ini menurunkan sebanya 800 personil ke lapangan.
Dari sejumlah personil tersebut, dipastikan eksekusi lahan bisa berhasil mengingat jumlah warga yang menolak dan tetap bertahan hanya sekitar 400 orang.
"Jumlah warga yang menolak hanya 400 orang, sedangkan personil yang kita turunkan mencapai 800 orang personil," papar Mustafa.
Terkait dihentikannya eksekusi oleh Kapolres, Mustafa Djafar mengatakan mungkin itu pertimbangan polisi saat di TKP keadaan tidak kondusif sehingga eksekusi di tunda.
"Jika keadaan tidak kondusif, karena alasan keamanan bisa saja Kapolresta untuk sementara menghentikan eksekusi tersebut," ujarnya.
Tapi, yang jelas tambah Mustafa untuk eksekusi lanjutan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu guna menentukan kapan waktunya dilaksanakan kembali.
[af/sidik]