Mustafa Djafar Panitera Pengadilan Negeri Batam |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terkait, belum selesainya eksekusi lahan seluas 1,2 hektar milik PT. Kencana Raya Maju Jaya yang berada di Bengkong Swadaya, pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui Panitera Mustafa DJafar akan mengagendakan kembali kapan eksekusi dilanjutkan (10/11)
Mustafa memaparkan hingga saat ini Ketua PN Batam Edward Harris Sinaga belum ada mengeluarkan surat penghentian eksekusi lahan tersebut. Hal ini dibenarkan Edwar Sinaga pada Expossidik.com.
"Hingga saat ini, saya selaku Ketua PN Batam belum pernah mengeluarkan surat penghentian eksekusi, karena walaupun saya tidak di tempat, panitera tetap menjalankan arahan saya," ucap Edwar Sinaga.
Menurut Mustafa, eksekusi hanya pending sebentar dan pihaknya tidak ada mengeluarkan surat penghentian eksekusi.
"KPN tidak ada mengeluarkan surat penghentian," ujar Mustafa.
Pihak PN Batam, terangnya, saat ini masih berkoordinasi dengan Kapolresta Barelang sedang mengagendakan kapan pihak kepolisian siap untuk eksekusi lanjutan.
Selain itu, ucapnya, waktu jeda ini diharapkan ada jalan keluar berupa mediasi antara pihak PT. Kencana Raya Maju Jaya dengan warga, sehingga ada solusi yang baik.
"Kita masih memberikan ruang kepada mereka yang berselisih untuk meminimalisir kerugian warga, misalnya membongkar sendiri rumah mereka termasuk barang-barang yang masih bisa di pakai," paparnya.
Intinya, tambah Mustafa, jika tetap tidak ada titik temu maka keputusan hukum final tetap akan dilakukan dengan upaya paksa," tegasnya.
[ag/sidik]