Terdakwa Musliadi [foto: Expossidik.com] |
Terdakwa dalam kesaksiannya mengatakan bahwa tujuan dirinya ke Malaysia adalah untuk bekerja di salah satu kedai runcit milik orang Aceh.
"Saya baru pertama kali ke Malaysia untuk cari kerja di kedai runcit yang mulia," ucap terdakwa di persidangan.
Menurut terdakwa saat dia tiba di Malaysia berjumpa dengan Joni (DPO) dan menawarkan kepadanya soal pekerjaan.
Dimana setelah pertemuan tersebut Joni menawarkan pekerjaan untuk membawa sabu dari Malaysia transit Batam dengan tujuan akhir Aceh.
Atas tawaran kerja itu, terdakwa diberikan upah Rp7 juta dengan uang jalan sebesar RM300. Dimana sabu dimasukkan ke dalam anus saat lewat xray dicurigai dan diperiksa oleh petugas BC
Usai keterangan terdakwa, majelis bertanya kapan akan dilakukan tuntuta, JPU mengatakan minggu depan. "Minggu depan yang mulia," ucap JPU Rosmarlina Sembiring SH MH.
Sidangpun di tunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Yonathan Ketaren dengan JPU Rosmarlina.
[ag/sidik]