Terdakwa Firman Munandar |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Karena terbukti secarah sah dan menyakinkan sebagai pengedar sabu, dimana terdakwa mengedar sabu hanya mendapatkan Ganja, hingga terdakwa didakwakan dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terkait ganja yang dimilki terdakwa.
Terdakwa Firman Munandar kasus Narkotika dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/11) selama 10 tahun penjara denda 1 Milyar subsider satu tahun kurungan.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Bani, ia menjelaskan tidak diketahui pasti berapa jumlah sabu yang dimiliki terdakwa pada awalnya. Namun saat penangkapan barang bukti yang ditemukan hanya dua paket sabu masing-masing seberat 0,52 gram dan 1,28 gram.
Sementara, ganja ditemukan di kosan terdakwa di Tanjung Sengkuang sebanyak satu paket dengan berat 29,18 gram. "Transaksi penukaran sabu dengan ganja itu, dilakukan antara terdakwa dengan Ijem (DPO)," ujar JPU Bani.
Sidang dengarkan tuntutan di pimpin Majelis Ketua Hakim Zulkifli didampingi Hera Polosia dan Iman dengan JPU Bani Ginting. Sidangpun di tunda pekan depan dengan agenda putusan.
[af/sidik]