Terdakwa Miau dan Ray di persidangan |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Miau Hioeng alias Asiong dan Ray Fibert Gotama alias Ray di hadirkan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU Andi Akbar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/11).
JPU dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Miau Hioeng pada 19 Agustus 2016 sekitar pukul 3.00 WIB di Kompleks Happy Valley Garden Blok E Sei Jodoh sengaja menawarkan memberikan halayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta.
Dimana, bacanya, terdakwa melakukan pemasangan nomor Sie Joe sebesar Rp80ribu. Paling minim memasang Rp20 ribu dan paling besar yang pernah di Pasang terdakwa senimai Rp100 ribu.
Menurut JPU, terdakwa dalam melakukan pembayaran langsung dengan menjumpai Ray di tempat kerja dan terkadang via transfer bank.
Untuk mengetahui nomor tersebut keluar, terang JPU, terdakwa melihatnya di internet dengan membuka aplikasi 4D pada pukul 19.00 WIB, baca JPU Andi Akbar di persidangan.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian.
Atau pidana pasal 303 BIs ayat(1) ke 1 KUHP atau pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Usai dakwaan dari JPU, majelis hakim bertanya pada terdakwa apakah benar atau ada keberatan atas tuntutan tersebut, terdakwa mengatakan benar.
"Dakwaan tersebut benar yang mulia," ucap terdakwa.
Sidang pun di tunda minggu depan dengan agenda meminta keterangan saksi. Sidang dipimpin Hakim Majelis Egi yang tidak di dampingi anggota dengan JPU Andi Akbar SH.
[ag/sidik]