Terdakwa Ardea Bintoro |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Miliki sabu 6,63 gram dan sudah dibungkus menjadi delapan paket, terdakwa Ardea Bintoro dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar selama 9 tahun penjara denda 1 Milyar subsider 1 tahun kurungan
Akibat perbuatannya, JPU Andi Akbar menyatakan terbukti secarah sah memiliki, melakukan, menjual Narkotika jenis sabu. Sehingga terdakwa dikenakan pasal yang sesuai dengan pelanggaran pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU Andi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (3/11).
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa menyampaikan pembelaan (Pledoi), itu setelah Hakim Majelis yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Reditte dan Chandra mempersilahkanya.
"Memohon keringanan hukuman, saya salah yang mulia," ujar terdakwa sambil tertunduk mengeluarkan air mata.
Karena Hakim perlu musyawarah, maka sidang ditunda, untuk putusan, kita lanjutkan kembali, Kamis (10/11), ucap majelis hakim.
Diketahui, terdakwa yang tinggal di Sagulung ini, dikenal sebagai pengedar narkotika. Akan hal itu, masyarakat sekitar merasa resah melihat terdakwa yang kerap dicari atau didatangi oleh orang-orang baru bukan warga Sagulung.
Atas laporan masyarakat ke Polda Kepri, maka petugas Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan terhadap terdakwa, dan mendapati barang bukti yang langsung ditemukan di kantong celana yang terdakwa.
[af/sidik]