Terdakwa Maryadi di persidangan |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Maryadi alias Adi bin Kasim kurir sabu seberat 178 gram dari Malaysia di hadirkan di untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (2/11)
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah tanpa hak menjual, membeli, menawarkan narkotika bukan tanaman.
Atas perbuatannya majelis memutuskan memvonis terdakwa selama 11 tahun denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa Maryadi di vonis selama 11 tahun penjara dengan denda 1 miliar, bila tidak di bayar ditambahkan kurungan selama 6 bulan," baca Tiwik di persidangan.
Majelis juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, baca Tiwik, terdakwa di bebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu sedangkan satu buah Paspor dikembalikan pada pemiliknya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik didampingi Endi dan Egi.
[ag/sidik]