Pengusaha Suwandy Phionesgo di persidangan |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Suwandy Phionesgo terkait kasus penggelapan kembali di hadirkan untuk mendengarkan putusan sela dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/11).
Majelis hakim dalam putusan selahnya yang di bacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik di dampingi Endi dan Egi mengatakan bahwa keberatan penasehat hukum atas tuntutan jaksa tidak berdasar.
Karenanya, majelis hakim menolak keberatan penasehat hukum terdakwa dan perkara ini tetap di lanjutkan.
"Dalam putusan sela ini, majelis hakim memutuskan keberatan penasehat hukum terdakwa di tolak dan mengagendakan untuk melanjutkan perkaranya," ucap Ketua Majelis Hakim Tiwik di persidangan.
Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim mengatakan bahwa sidang di tunda minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik di damping Endi dan Egi dengan JPU pengganti Andi Akbar.
[ag/sidik]