Terdakwa Azlan dan Susilawati |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Mohd Azlan (WN Malaysia) dan Susilawati terdakwa kasus Narkotika sabu di hadirkan untuk me dengarkan tuntutan dari JPU Rumondang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (3/11).
Terdakwa Susilawati terlihat menangis saat menyampaikan pembelaan (Pledoi) nya di depan majelis hakim.
Sepasang suami istri ini dituntut JPU berbeda-beda, dimana Susilawati dituntut 11 tahun sedang Mohd Azlan (WN Malaysia) dituntut 10 tahun dan denda masing-masing terdakwa 1 Milyar subsider 1 tahun kurungan.
"Saya anak tunggal yang mulia. Orangtua sudah lama meninggal. Anak saya masih bayi, tidak ada yang menjaga, jadi mohon ringankan hukuman, saya mengaku bersalah," ucap Susilawati dalam Pledoinya
Sementara itu, Suami Susilawati menyampaikan, mohon keringanan dan menyesali perbuatanya. "Mohon keringanan yang mulia, saya khilaf dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi," ujar Mohd Azlan di persidangan.
Sesuai pelanggaran yang dilakukanya, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hakim Ketua Zulkifli, bersama Anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor, akan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan. "Untuk itu, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. Sidang ditutup," kata Hakim Zulkifli.
Sebelumnya, terdakwa sepasang suami istri ini tertangkap basah saat hendak melakukan transaksi narkotika di depan rumah makan Densiko Bengkong (23/3) lalu. Ditemukan, sabu seberat 3,23 gram dan pil ekstasi 21 butir dari tangan terdakwa Susilawati.
Sedangkan pada terdakwa Mohd Azlan ditemukan sabu seberat 0,65 gram yang disimpan dikotak rokok Malboro miliknya.
[af/sidik]