Kapolda Kepri, Sam Budigusdian saat memberikan keterangan pers |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terkait terindifikasi ditemukanya jenajah calon TKI korban tenggelam kapal di Tanjung Bemban perairan Nongsa, Polda Kepri kembali melakukan siaran pers, Jumat (18/11)
Dalam keterangan, Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian menyampaikan bahwa Samsul Rumangkang selaku Ketua Gerakan Anti Traffiking (GAT) Kepri ditetapkan sebagai tersangka.
"Samsul Rumangkang sudah kami ditetapkan sebagai tersangka. Tapi dia lari, sehingga sekarang ini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolda Kepri di Rumah Sakit Bayangkara.
Polda Kepri sendiri belum memerinci apa alasan pihaknya menetapkan Samsul sebagai DPO, tapi diduga ada kaitanya dengan kasus perdagangan orang yang ikut serta memberangkatkan calon TKI.
Selain itu, tutur Kapolda ditetapkanya Samsul jadi tersangka juga jadi DPO dalam kasus lain. Bahkan dia merupakan orang yang mengkoordinir TKI Ilegal keluar indonesia.
"Untuk keterkaitan Samsul dengan kasus korban TKI yang tenggelam di Tanjung Memban perairan Nongsa belum diketahui dan masih kita dalami," tegasnya
Sam juga geram pada Samsul, mengingat selama ini Samsul selalu ribut soal TKI dan meminta Polda segera untuk bertindak, namun kenyataannya, dia (Samsul, red) mencari makan dari jalan kotor tersebut, ujar Kapolda.
"Dia itu seolah-olah anti trafikking, namun kenyataannya dia cari makan disitu dan untuk diingat saya tidak mengatakan Samsul itu pelaku, tapi kita akan buktikan nanti," Beber Kapolda Kepri.
[af/sidik]