Kapolri Tito Karnavian [foto: VIVA] |
JAKARTA | EXPOSSIDIK.COM - Pasca unjuk rasa, sesuai arahan Presiden Jokowi, untuk kasus Ahok terkait penistaan agama prosesnya akan dilakukan secara cepat dalam waktu selama dua minggu.
Hak itu di tegaskan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus tersebut secara cepat dan transparan di hadapan media massa, ungkapkan (5/11) kemarin.
Untuk diketahui, gelar perkara kasus pidana oleh tim penyidik biasanya dilakukan secara tertutup. Namun kali ini, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama mendapat pengecualian sebagai perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Tadi Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan secara terbuka," terang Tito Karnavian yang memberikan keterangan didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Karenanya, kepolisian akan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk pihak kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor termasuk Majelis Ulama Indonesia, serta saksi-saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademis dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral.
"Kalau ditemukan adanya tindak pidana, maka akan kita tingkatkan menjadi penyidikan dan akan kita tentukan tersangkanya," ujarnya.
Namun, terangnya, jika dalam gelar perkara tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama maka proses penyelidikan akan dihentikan, tegasnya.
"Ini sesuai dengan perintah Presiden bahwa proses hukum harus sudah selesai dalam waktu dua pekan," ucap Tito.
[sumber setneg]