BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Sekitar 800 personil Tim eksekusi dari aparat keamanan yang tergabung yakni Polisi dan TNI turun kelokasi Kampung Harapan Swadaya Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Selasa (8/11)
Eksekusi lahan ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), dimana sekitar tahun 2014 lalu, Permohonan yang diajukan penggugat, Made Bayu Adisastra (PT Kencana Raya Maju Jaya) melawan tergugat Sawaluddin, Wiranto, Sodikin, Wiwin, Gomgom Fatmawati, Diyono Eka Putra, Safarudin, A.Aritonang, Wali Kota Batam, BP Batam, Ketua DPRD Batam, Tim Terpadu Kota Batam dan Najmi, telah dikabulkan sebahagian.
Selanjutnya, tergugat I hingga IX dihukum untuk menyerahkan lahan tersebut dalam keadaan kosong.
Sengketa lahan ini telah disidang di PN Batam dan dimenangkan oleh pihak penggugat. Kemudian Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan tersebut, sementara tahap kasasi, MA mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi pihak tergugat.
Dalam tahap eksekusi lahan di Kampung Harapan Swadaya, ribuan warga yang tinggal di lahan tersebut menghalau Tim eksekusi sambil membakar ban. Warga melawan sambil melakukan pelemparan batu serta bom melotof kearah aparat keamanan.
Akibat perlawanan warga, Pantauan dilokasi, pihak tim eksekusi dari polisi menembakkan gas air mata, wargapun mundur. Selanjutnya, wargapun makin beringas hingga membakar 18 unit rumah yang ada dilokasi Perumahan Glory Home.
Dari data yang ada, luas lahan milik PT Kencana Raya Maju Jaya seluas 40.820 meter persegi sedang sisanya yang akan di eksekusi seluas 1,2 hektar, dimana saat ini keberadaan lahan tersebut di kuasai warga.
Karena kondisi mulai mencekam, sesudah melakukan pertemuan dengan warga, Kapolerta Barelang Helmi Santika meminta aktifitas eksekusi dihentikan sementara.
"Karena keadaan kurang kondusif eksekusi sementara dihentikan," ujar Kapolresta Barelang di hadapan warga.
Usai adanya stamen Kapolresta tersebut, Warga Kampung Harapan akhirnya membubarkan diri.
[af/sidik]