BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Jean terlihat kesal terhadap pelayanan Kantor Imigrasi kelas 1A Khusus Batam. Pasalnya, dimana saat itu dia (Jean-red) melakukan perpanjangan paspor, namun pengurusan paspor tersebut malah ditolak oleh Imigrasi.
Jean menuturkan bahwa dia ingin perpanjang paspor, dimana persyaratan dokumennya telah di lengkapi semua. Kemudian diapun melakukan antrian dan menunggu diruang tunggu pelayanan Imigrasi Batam. Ketika dipanggil, dia pun menyerahkan berkasnya di counter pelayanan yang diterima oleh petugas yang bernama Tiur.
"Berkas yang saya serahkan KTP, Ijazah dan fhoto copy KK yg dilegalisir," ujarnya.
Menurut Jean, karena berkas Kartu Keluarga (KK) hanya dilegalisir, petugas loket tersebut menyuruhnya menjumpai Imam selaku Kasi Laluntuskim, terang Jean (18/11).
Atas arahan tersebut, Jean kemudian menjumpai Imam dan dia menyatakan bahwa KK yang dilegalisir itu tidak boleh untuk pengurusan paspor, harus KK asli.
Keesokan harinya, Jean kembali ke Kantor Imigrasi Batam dengan membawa KK yang baru saja di legalisir. Tetapi Imam tetap mengatakan harus KK asli atau surat keterangan dari Disduk bahwa KK sedang dalam proses.
Tapi, apa yang terjadi berikutnya, saat Jean ingin meminta surat keterangan bahwa KKnya sedang dalam proses pembuatan di Kantor Disduk, pihak Disduk mengatakan bahwa foto Copy KK yang di legalisir sudah cukup.
"Tidak ada surat keterangan yang harus dikeluarkan lagi, fhoto copy KK yang dilegalisir yang baru sudah bisa," ucap Jean seperti di tuturkan petugas.
Karena sudah bolak-balik, Jeanpun merasa kesal melihat pelayanan kantor Imigrasi Batam, seakan dirinya di Pimpong kesana kemari tidak jelas ujungnya.
Dimana pihak Disduk mengatakan cukup dengan KK yang di legalisir, sementara pihak imigrasi mengatakan harus ada pernyataan bahwa KK sedang dalam proses di Disduk.
Gara-gara perpanjangan paspornya ditolak Imigrasi Batam, urusan pekerjaan Jean di Singapore terlantar mengingat dia tidak jadi berangkat.
"Saya kesal melihat pelayanan Kantor Imigrasi Batam yang tidak mengakui KK yang dilegalisir Disduk, padahal leges itu menggunakan stempel pemerintahan Kota Batam," sesalnya.
(af/sidik]