Terdakwa Saifuddin |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Syaifuddin bin Ilyas terkait sabu seberat 41,6 gram di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (2/11).
Dalam amar putusannya majelis hakim dikatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan Pemufakatan jahat menjual, membeli, menawarkan dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika bukan bukan tanaman.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa di vonis selama 10 tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa Syaifuddin di vonis selama 10 tahun penjara dengan denda 1 miliar, bila tidak di bayar kan ditambahkan kurungan selama 6 bulan," baca Ketua Majelis Hakim Tiwik di persidangan.
Atas vonis tersebut terdakwa menerimanya. "Saya menerima putusan tersebut yang mulia," ucap terdakwa Starifuddin.
Hal senada juga diungkapkan JPU yang menerima vonis dari majelis hakim.
[ag/sidik]